Menu ✖

Mode Gelap
Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu Penyidikan Perambahan Tanamalia Meluas, Gakkum Kehutanan Dalami Keterlibatan Ali Kamri Atasi Antrean BBM, Bupati Kolaka Pantau Distribusi dan Solar Bersubsidi

Kolaka

Program JAGAT Jangkau 12 Kecamatan, Kejari Kolaka Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru

badge-check


 Program JAGAT Jangkau 12 Kecamatan, Kejari Kolaka Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Penerapan disiplin di lingkungan sekolah kerap menjadi sumber kesalahpahaman antara guru dan orang tua siswa. Untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka menghadirkan Program JAGAT (Jaksa Jaga Guru dan Tenaga Pendidik).

Program edukasi dan pendampingan hukum tersebut dilaksanakan selama enam hari, dimulai sejak 26 Oktober hingga 2 November 2026, dengan menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta perwakilan orang tua siswa.

Melalui program tersebut, kejaksaan berupaya membangun pemahaman bersama mengenai batas-batas tindakan pendisiplinan yang dapat dilakukan tenaga pendidik, perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesional, serta pemenuhan hak-hak peserta didik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino mengatakan, guru dan tenaga kependidikan memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, mereka perlu memperoleh pemahaman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun, perlindungan terhadap profesi pendidik, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak peserta didik dan upaya mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

“Perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak peserta didik serta pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah,” ujar Romadu dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi mengenai landasan hukum perlindungan profesi guru, batasan tindakan disiplin yang dibenarkan dalam dunia pendidikan, serta mekanisme penanganan persoalan kedisiplinan siswa dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau *restorative justice*.

Pendekatan ini menjadi salah satu penekanan dalam Program JAGAT. Persoalan kedisiplinan di sekolah diharapkan tidak serta-merta dibawa ke ranah konflik hukum, tetapi terlebih dahulu ditangani melalui komunikasi, klarifikasi, dan musyawarah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Kolaka juga mendorong terbentuknya sinergi tiga pihak atau tripartit antara guru dan tenaga kependidikan, orang tua, serta peserta didik. Hubungan ketiganya dinilai penting untuk membangun lingkungan pendidikan yang terbuka dan saling memahami.

Romadu berharap, program tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang berujung pada konflik hukum akibat kurangnya komunikasi. Kedepankan dialog, klarifikasi, dan musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan, kehadiran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat.

Dengan jangkauan di 12 kecamatan, Program JAGAT diharapkan menjadi landasan bagi penanganan persoalan kedisiplinan sekolah yang lebih terarah, profesional, dan berkeadilan.

Kolaborasi antara Kejari Kolaka dan Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak harus dipertentangkan dengan perlindungan terhadap anak. Keduanya merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman dan bermartabat.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kolaka Pulihkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Rp 18 Miliar, Perkuat Pendapatan Daerah

4 November 2026 - 10:57 WITA

RSUD Wasasi Wasabenggali Beroperasi, Mendekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Pomalaa

2 November 2026 - 23:14 WITA

Bunda PAUD Sembilan Kecamatan Dikukuhkan, Kolaka Perkuat Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

2 November 2026 - 23:05 WITA

Bupati Kolaka Lantik 10 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

2 November 2026 - 22:56 WITA

Bupati Kolaka Soroti Pengawasan BBM Subsidi hingga Penanganan HIV

27 Oktober 2026 - 21:55 WITA

Trending di Berita Terkini