SIBERKITA.ID, KOLAKA — Pemerintah Kabupaten Kolaka memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan dua regulasi baru yang menjadi landasan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah penyediaan kanal pelaporan dugaan korupsi berbasis Whistle Blowing System (WBS) yang menjamin perlindungan bagi pelapor.
Komitmen tersebut ditandai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor yang digelar Inspektorat Kabupaten Kolaka di Aula Sasanapraja, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Hasimin mewakili Bupati Kolaka itu dihadiri para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tim ahli pemerintah daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui regulasi baru tersebut, ASN tidak hanya dibekali pedoman perilaku antikorupsi, tetapi juga diberikan akses terhadap mekanisme pelaporan yang aman dan terlindungi.
Hasimin menegaskan, kedua peraturan bupati tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
“Pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten Kolaka ingin memastikan setiap aparatur memahami standar perilaku antikorupsi serta memiliki ruang yang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan balasan,” ujarnya.
Menurut dia, setiap laporan yang masuk melalui sistem yang telah disiapkan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan terhadap pelapor.
Penerapan Whistle Blowing System menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan internal sekaligus mendorong keterlibatan seluruh aparatur dalam menjaga integritas birokrasi.
Selain itu, keberadaan kanal pelaporan resmi diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah karena memberikan ruang bagi penanganan dugaan pelanggaran secara lebih cepat, transparan, dan terukur.
Pemkab Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat segera mengimplementasikan kedua regulasi tersebut melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi di setiap unit kerja, penguatan fungsi pengawasan internal, serta pemanfaatan kanal pelaporan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang semakin bersih dan profesional, penguatan sistem antikorupsi dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, keberadaan pedoman antikorupsi dan sistem perlindungan pelapor diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang bersih, responsif, dan akuntabel sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.(*)





























