SIBERKITA.COM, KOLAKA— Pelantikan 5 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka pada awal Januari lalu oleh Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, dinilai bermasalah oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu terungkap dari surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan berupa teguran tertulis sekaligus memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Plt bupati terkait pengangkatan dan pelantikan 5 pejabat dimaksud.

Kelima jabatan tinggi pratama yang diminta untuk dibatalkan surat keputusan pelantikannya yakni: Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Kebersihan.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tanggal 11 Januari tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto kemudian menugaskan Sekda Provinsi menjadwalkan pemanggilan beberapa pejabat Kolaka untuk dimintai klarifikasi atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Plt bupati Kolaka.
Untuk diketahui, dalam surat Dirjen Otda kepada Pj Gubernur Sultra diungkapkan bahwa pengangkatan dan pelantikan atas 5 Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka dilakukan oleh Plt bupati tanpa persetujuan tertulis Mendagri.
Terkait dugaan pelanggaran pada pelantikan 5 Jabatan Tinggi Pratama, Inspektur Kabupaten Kolaka Mujahidin membenarkan adanya surat panggilan dari Sekda provinsi yang menjadwalkan klarifikasi atas pelantikan tanggal 5 Januari lalu.
“Iya benar, saya dipanggil rapat Sekda provinsi besok (Jumat 19 Januari) termasuk pak Sekda, asisten III, dengan kepala BKP-SDM dipanggil juga. Agendanya soal pelantikan pejabat tinggi pratama,” ujar Mujahidin melalui sambungan selular. (eat)