Menu

Mode Gelap
Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih

Berita Terkini

Parpol Catut Lebih 50 NIK Warga di Kabupaten Kolaka

badge-check


 Parpol Catut Lebih 50 NIK Warga di Kabupaten Kolaka Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Lebih dari 50 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga kabupaten Kolaka yang tersebar pada 12 kecamatan dicatut ke dalam keanggotaan partai politik.

Pencatutan NIK tersebut diketahui setelah tim gabungan teknis KPU dan Bawaslu Kabupaten Kolaka turun melakukan verifikasi keanggotaan Parpol berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik  (Sipol).

Pencatutan identitas kependudukan tersebut ternyata dilakukan oleh hampir semua partai, baik Parpol pemilik kursi di parlemen, maupun parpol non parlemen yang masih akan melewati verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Tim verifikasi faktual dari unsur KPU dan Bawaslu Kabupaten Kolaka meng-kroscek langsung data Sipol di rumah warga yang namanya dicatut oleh Parpol

Terkait hasil verifikasi keanggotaan Parpol, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Kamal Baddu membenarkan bahwa banyak NIK warga yang dicatut ke dalam keanggotaan Parpol.

Pencatutan NIK oleh Parpol tersebut ungkap Kamal, ditemukan hampir di semua wilayah kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Kolaka.

“Lumayan banyak warga dicatut. Itu kita temukan setelah tim turun melakukan verifikasi. Jumlahnya lebih dari 50 orang hampir di semua kecamatan. Sampai hari ini sudah banyak pengaduan. Mereka kemudian kita minta untuk menandatangani pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol,” ungkap Kamal Baddu di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).

“Jangankan warga lain, 2 staf KPU kita disini malah pernah dicatut namanya sebagai anggota Parpol tertentu. Tapi pencatutan seperti itu pasti ketahuan karena ada proses verifikasi di lapangan,” tambahnya.

Lebih jauh diungkapkan Kamal Baddu, verifikasi keanggotaan Parpol berdasarkan data Sipol masih akan terus berlanjut hingga Desember 2022.

Kepada semua warga kabupaten Kolaka yang menemukan atau mengetahui hal-hal yang dianggap mencurigakan terkait data Sipol, ia mengimbau untuk melakukan klarifikasi atau keberatan langsung ke KPU dengan membawa identitas resmi.

“Pasti kita layani, karena pencatutan nama ke dalam keanggotaan Parpol bisa merugikan orang yang dicatut namanya, apalagi jika dia seorang PNS, atau orang yang berniat menjadi anggota TNI atau Polri, atau berniat menjadi anggota penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk mengetahui apakah namanya dicatut oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta pemilu 2024, masyarakat bisa mengakses langsung laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Setelah itu masukkan, nomor induk kependudukan (NIK) yang resmi.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Peran Guru di Era AI, Riset Dosen USN Kolaka Dipresentasikan di Amsterdam

27 Juni 2026 - 03:10 WITA

Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa

25 Juni 2026 - 15:19 WITA

ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi

24 Juni 2026 - 16:15 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.
Trending di Headline