Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Nama Jalan dan Penomoran Rumah Semrawut, DPRD Kolaka Usulkan Perda untuk Penertiban

badge-check


 Nama Jalan dan Penomoran Rumah Semrawut, DPRD Kolaka Usulkan Perda untuk Penertiban Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–DPRD Kabupaten menilai perlunya penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah atau bangunan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Penyesuaian nama jalan, dan nomor rumah atau bangunan tersebut dipandang penting untuk identifikasi serta ketertiban agar memberi manfaat kepada masyarakat.

Karena pentingnya ketertiban nama jalan dan nomor bangunan, DPRD Kolaka kemudian membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal itu untuk dibahas bersama Pemda.

Ditemui usai rapat paripurna DPRD, Selasa (31/8/2021) Anggota DPRD Kolaka dari Fraksi Gerindra, Musdalim Zakir menyatakan, langkah penyesuaian nomor bangunan dan nama jalan cukup urgen.

“Kita menilai bahwa selama ini belum ada ketertiban dalam hal penamaan atau penomoran bangunan. Kelihatannya sepele tapi itu bisa menyusahkan nantinya,” kata Musdalim.

Dicontohkan Musdalim, ketidakteraturan nomor rumah atau bangunan acap kali menyulitkan petugas pos/kurir atau sesama warga Kolaka yang hendak mencari alamat.

Demikian pula, penamaan jalan atau lorong yang selama ini terkesan bebas; tanpa maksud dan tujuan jelas di balik pemberian nama itu oleh warga.

“Ada lorong janda, iklim atau nama lain, pokoknya macam-macam lah. Ini tidak elok dan tidak memberi kesan apa-apa. Intinya tidak bagus,” ujarnya.

Untuk diketahui, Raperda penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan adalah salah satu dari 3 rancangan Perda usul inisiatif DPRD yang telah diserahkan dalam rapat paripurna bersama eksekutif.

Dua rancangan Perda yang diusulkan oleh DPRD Kolaka lainnya yakni Raperda tentang bantuan hukum, dan Raperda tentang perlindungan anak terlantar.

Selain penyerahan tiga Raperda, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syaifullah Halik kali ini juga mengagendakan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 yang diserahkan oleh Sekda Poitu Murtopo yang hadir mewakili bupati.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka