Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Nama Jalan dan Penomoran Rumah Semrawut, DPRD Kolaka Usulkan Perda untuk Penertiban

badge-check


 Nama Jalan dan Penomoran Rumah Semrawut, DPRD Kolaka Usulkan Perda untuk Penertiban Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–DPRD Kabupaten menilai perlunya penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah atau bangunan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Penyesuaian nama jalan, dan nomor rumah atau bangunan tersebut dipandang penting untuk identifikasi serta ketertiban agar memberi manfaat kepada masyarakat.

Karena pentingnya ketertiban nama jalan dan nomor bangunan, DPRD Kolaka kemudian membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal itu untuk dibahas bersama Pemda.

Ditemui usai rapat paripurna DPRD, Selasa (31/8/2021) Anggota DPRD Kolaka dari Fraksi Gerindra, Musdalim Zakir menyatakan, langkah penyesuaian nomor bangunan dan nama jalan cukup urgen.

“Kita menilai bahwa selama ini belum ada ketertiban dalam hal penamaan atau penomoran bangunan. Kelihatannya sepele tapi itu bisa menyusahkan nantinya,” kata Musdalim.

Dicontohkan Musdalim, ketidakteraturan nomor rumah atau bangunan acap kali menyulitkan petugas pos/kurir atau sesama warga Kolaka yang hendak mencari alamat.

Demikian pula, penamaan jalan atau lorong yang selama ini terkesan bebas; tanpa maksud dan tujuan jelas di balik pemberian nama itu oleh warga.

“Ada lorong janda, iklim atau nama lain, pokoknya macam-macam lah. Ini tidak elok dan tidak memberi kesan apa-apa. Intinya tidak bagus,” ujarnya.

Untuk diketahui, Raperda penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan adalah salah satu dari 3 rancangan Perda usul inisiatif DPRD yang telah diserahkan dalam rapat paripurna bersama eksekutif.

Dua rancangan Perda yang diusulkan oleh DPRD Kolaka lainnya yakni Raperda tentang bantuan hukum, dan Raperda tentang perlindungan anak terlantar.

Selain penyerahan tiga Raperda, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syaifullah Halik kali ini juga mengagendakan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 yang diserahkan oleh Sekda Poitu Murtopo yang hadir mewakili bupati.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline