Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Komisi II DPR RI

badge-check


 Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Komisi II DPR RI Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTAMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026). Ia menjelaskan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Menteri Nusron dalam paparannya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi. Sementara itu, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.

Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan substansi. “Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” tambahnya.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. “Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Ia menilai, Kemensetneg perlu menetapkan penjadwalan dan target yang jelas. “Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Setidaknya, pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” tegasnya.

Raker dan RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional