Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Pasuruan

badge-check


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, PASURUAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa).

Pesantren yang telah berdiri sejak 1991, kini resmi memiliki sertifikat tanah wakaf dimana usai menerima sertifikat yang berbentuk elektronik tersebut oleh Menteri Nusron Wahid, di Pondok Pesantren Dalwa, Pasuruan, pada Jumat (14/03/2025).

Al Habib Segaf Baharun, pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, menyatakan bahwa sertifikat wakaf tersebut sangat penting untuk menghindari potensi konflik ahli waris di masa depan.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Al Habib Segaf Baharun menambahkan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang bersertifikat ini dapat menjadi contoh bagi ahli waris lainnya.

“Kita berharap sertifikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kemudahan yang didapatkan dalam proses pembuatan sertifikat wakaf ini.

“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami dipermudah dan dipercepat proses pembuatan sertipikatnya,” kata Al Habib Segaf.

Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf yang telah didaftarkan, serta 8.201 bidang tanah untuk rumah ibadah.

Usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Pondok Pesantren Dalwa, Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng.

Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian status tanah bagi lembaga keagamaan serta mendorong penyelesaian masalah aset wakaf di masa depan. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional