Menu ✖

Mode Gelap
Inflasi Kolaka 4,42 Persen, Bupati Minta Gerakan Pangan Murah Diperluas Ijazah Paket C Buka Peluang Kerja bagi Warga di Pomalaa Sekda Kolaka: Pemerintahan di Era Digital Harus Mengubah Cara Kerja Jejak Nikel di Pomalaa, Tanah Merah yang Tak Pernah Selesai Dibaca Zona Hitam di Tanah Merah: Industri Nikel, Ancaman Narkoba dan Perebutan Masa Depan Generasi Muda Nyamuk Hanya Butuh Genangan, Manusialah yang Menyediakannya

Nasional

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

badge-check


 Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah Perbesar

SIBERKITA.ID, BANGKA TENGAH – Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Pengalaman pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah meninggalkan kesan yang baik soal urusan pertanahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada 2017 dengan tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. Targetnya, pada 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah bisa menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga memengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah, Nurhayati. Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas dari biaya. Lewat PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

14 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

14 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

12 Oktober 2026 - 13:15 WITA

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

11 Oktober 2026 - 11:38 WITA

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

9 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Trending di Nasional