Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Kolaka

Kesbangpol Kolaka dan FKUB Bahas Potensi “Gesekan” Antara TKA dengan Warga

badge-check


 Kesbangpol Kolaka dan FKUB Bahas Potensi “Gesekan” Antara TKA dengan Warga Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat koordinasi dengan tema “Membangun Harmoni Moderasi Beragama dengan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bumi Mekongga”.

Kegiatan digelar di Aula Kantor Kesbangpol Kolaka pada Rabu (18/6/2025).

Rapat yang dihadiri 45 peserta tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kolaka Salamansyah selaku pemandu diskusi.

Mengawali rapat, Kepala Kesbangpol menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman budaya dan agama, khususnya dengan adanya tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kolaka.

Sementara itu, Ketua FKUB Kolaka Akring Johar menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya menyangkut hubungan antarumat beragama lokal, tetapi juga dengan warga asing yang tinggal dan bekerja di kabupaten Kolaka.

“FKUB siap menjadi mediator sekaligus fasilitator dialog lintas budaya untuk menciptakan suasana yang damai dan saling menghargai,” ujarnya.

Dalam diskusi, para peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait potensi gesekan sosial akibat perbedaan budaya dan kebiasaan antara TKA dan masyarakat lokal.

Dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari 2 jam disepakati pula bahwa edukasi kepada masyarakat dan TKA tentang nilai-nilai toleransi, hukum lokal, serta norma agama dan adat sangat penting dilakukan.

Selain itu, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memberikan orientasi budaya dan keagamaan lokal bagi pekerja asingnya sejak awal kedatangan. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

PAW Wakil Ketua DPRD Kolaka Diharapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

20 Juli 2026 - 20:44 WITA

Trending di Kolaka