Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Kementrian ATR/BPN RI bersama Komisi II DPR-RI sepakat Tegakkan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang

badge-check


 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang.

Ketua Komisi II DPR RD, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan upaya itu untuk meningkatkan pendapatan negara.

” Tadi Mas Menteri (Nusron Wahid) memaparkan ada lebih kurang 2,5 juta hektare lahan sawit yang sudah memiliki izin usaha perkebunan, sebagian di antaranya belum memiliki hak guna usaha,” kata Rifqinizamy usai menjalankan rapat kerja dengan ATR/BPN di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, namun belum memiliki hak guna usaha (HGU). Rifqinizamy berujar setiap perusahaan itu wajib memiliki IUP dan HGU agar dapat membayar kewajiban pajak kepada negara.

” Kami tahu bahwa kalau tidak memiliki HGU maka kemudian kewajiban-kewajiban pajak dan seterusnya belum bisa kita terapkan,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini meminta perusahaan yang belum memiliki IUP atau HGU untuk segera mendaftar di ATR/BPN. Rifqinizamy mengatakan perusahaan yang telah mendaftarkan diri akan segera diterbitkan paling lama pada 3 Desember 2025.

Komisi II DPR RI berencana akan merevisi sejumlah undang-undang bila perusahaan yang telah mendapatkan IUP, namun tidak mengajukan HGU. Menurut Rifqinizamy upaya itu agar negara Indonesia mendapatkan keuntungan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sampai dengan detik ini telah memiliki IUP namun tidak mengajukan HGU, saya kira Komisi II DPR RI membuka ruang untuk melakukan revisi sejumlah undang-undang,” ucap dia.

Pada 2024 lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan sebanyak 190 perusahaan telah memiliki HGU. Dia mengatakan dari 537 perusahaan kelapa sawit terindikasi memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.

“Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah memiliki HGU. Sedangkan sisanya ada yang sedang proses pengajuan HGU dan ada yang memang sama sekali belum,” ujar Ossy di kantor Ombudsman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut tentang aturan IUP dan HGU. “Sebenarnya kalau ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang memiliki IUP dan atau HGU. Ternyata dalam perjalanan yang di tahun 2016 atau 2017 diajukan judicial review ke MK,” ucapnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional