Menu

Mode Gelap
Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

Nasional

Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum

badge-check


 Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut, Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis Malam (23/01/2025).

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis berujar bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya.

Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertipikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” ungkap Kepala Biro Humas.

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 - 00:34 WITA

Luas Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

26 Juni 2026 - 00:32 WITA

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

26 Juni 2026 - 00:28 WITA

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

26 Juni 2026 - 00:25 WITA

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

26 Juni 2026 - 00:22 WITA

Trending di Nasional