Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Kendari

Kejati Sultra – BPVP MoU Program Pembinaan dan Pelatihan bagi Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara

badge-check


 Kejati Sultra – BPVP MoU Program Pembinaan dan Pelatihan bagi Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) menanda tangani kerjasama program penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penanda tangan kerjasama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Hendro Dewanto dan Kepala BPVP Sultra, Amran yang digelar Kamis (6/2/2025) turut disaksikan pejabat utama Kejati Sultra serta diikuti jajaran kejaksaan negeri se-Sultra melalui zoom.

“Nota kesepakatan yang baru saja dilaksanakan memiliki nilai luhur karena bertujuan membekali keterampilan bagi pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative,” kata Kajati Sultra, Hendro Dewanto.

Setelah melalui pelatihan yang diselenggarakan BPVP diharapkan  pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat hidup mandiri.

“Secara prinsip timbulnya perkara-perkara pidana ringan disebabkan berbagai hal, antara lain, pelaku tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. Mungkin juga karena konflik keluarga,” kata Kajati Sultra.

Menurutnya, perkara-perkara itu adalah perkara lengkap yang dapat diajukan ke pengadilan tetapi demi menjaga nilai-nilai luhur dalam keluarga, hubungan antara anak dengan ibu, misalnya hubungan dengan tetangga, maka diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, tidak serta merta pelaku tindak pidana dapat mengikuti pelatihan tetapi melalui asesmen, sehingga dipastikan setiap peserta pelatihan sesuai bakat. Mungkin juga yang bersangkutan hanya dapat melakukan aksi sosial yang hikmat, seperti membersihkan rumah ibadah.

Dari kerjasama pelatihan pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara di luar pengadilan yang baru pertama kali di Indonesia itu diharapkan menyetuh seluruh elemen Masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala BPVP Sultra, Amran berterima kasih dengan pihak Kejati Sultra karena melalui kerjasama menyentuh pelaku tindak pidana yang selama ini luput.

Pihaknya siap setiap saat membekali keterampilan bagi pencari kerja atau pekerja mandiri karena pelatihan tersedia untuk 13 kejuruan. Ada kejuruan otomotif yang terbagi tiga, yakni mobil, kendaraan ringan, sepeda motor dan  alat berat.

Kejuruan tata kecantikan, yaitu salon. Juga terdapat bisnis manajemen, untuk perkantoran, perhotelan, administrasi. Kejuruan fashion technology, atau dulu disebut menjahit. Fashion technology karena bukan hanya latihan menjahit tetapi desain baju.

Desain grafis atau buat spanduk, TIK, operator komputer , teknisi computer dan jaringan. Kejuruan berikutnya adalah kejuruan pariwisata.

“Pariwisata saat ini kami siap di perhotelan, ada barista, ada housekeeping, ada restoran attendant, public area artenden, art housekeeping,” katanya.

Slain itu, kejuruan bangunan meliputi surveyor, pemetaan, lembar, ada juga untuk tukang kayu. Kejuruan Listrik yang dibekali keterampilan pasang instalasi rumah, solar cell. Kejuruan elektronika, seperti teknisi HP dan perbaikan-perbaikan alat rumah tangga yang rusak.

“Kejuruan manufaktur untuk industri mesin bubut,  AC, kebutuhan cuci AC di kota yang cukup tinggi. Sedangkan waktu pelaksanaan pelatihan rata-rata satu bulan hingga tiga bulan,” kata Amran.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gandeng Warga Wujudkan Program Berbasis Kebutuhan Desa Pokurumba

22 Juli 2026 - 16:09 WITA

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

3 Juli 2026 - 20:06 WITA

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

3 Juli 2026 - 19:58 WITA

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka

21 April 2026 - 14:51 WITA

Trending di Headline