Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Nasional

Kejari Kolaka Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD

badge-check


 Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswandi saat konferensi pers, 8 Juni 2021 lalu Perbesar

Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswandi saat konferensi pers, 8 Juni 2021 lalu

SIBERKITA.COM, KOLAKA– Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka, MT dan M akhirnya menjalani penahanan sejak Kamis (15/7/2021) lalu.

Kedua tersangka menjalani penahanan mereka di Rutan Kelas IIb Kolaka pada hari itu setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Kejari Kolaka.

Ditahannya MT dan M oleh penyidik Kejari Kolaka disampaikan kuasa hukum tersangka M, La Ode Faisi melalui sambungan seluler, Senin (19/7/2021) lalu.

“Iya, klien kita memang sudah ditahan hari Kamis pekan yang lalu, sudah di Rutan Kolaka sekarang,” ujar Faisi.

Dikatakan La Ode Faisi, saat penyidik Kejari menahan M, ia tidak turut mendampingi karena sedang berada di luar kota.

“Kebetulan waktu pemeriksaan terakhir sebelum klien kita ditahan, tersangka lain (MT) didampingi pengacaranya jadi sekalian beliau yang dampingi klien kami,” tambah Faisi.

Mengenai upaya hukum yang mungkin ditempuh berupa permohonan penahanan kota atau upaya lain, Faisi mengaku belum memikirkan hal itu.

“Bisa saja kita lakukan tapi untuk sekarang kita belum memikirkan bagaimana karena kita baru mau komunikasikan dulu lebih lanjut dengan tersangka,” pungkas Faisi.

Sementara itu Abdur Razak, kuasa hukum MT mengungkapkan penahanan atas kilennya pada hari Kamis lalu dilakukan sekira pukul 12.30 wita.

Razak tidak dapat memastikan apakah dua tersangka MT dan M dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan Kejari atau kendaraan lain.

“Kita kurang perhatikan apakah dibawa pakai kendaraan tahanan atau mobil lain, tapi yang pasti mobil yang dipakai tersangka MT disimpan di Kejari,” ujarnya.

Dikatakan Razak, saat pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas lainnya tidak ada satu pun anggota keluarga dari kedua tersangka ikut hadir di Kejari.

Namun saat keduanya telah tiba di Rutan Kolaka, barulah beberapa kerabat MT dan M datang menjenguk.

Untuk diketahui, MT dan M ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kolaka pada tanggal Maret 2021 lalu.

MT selaku sekretaris DPRD dan M dalam kapasitasnya sebagai bendahara rutin sekretariat DPRD Kolaka ketika itu, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana sekretariat yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 3,9 miliar.

Dugaan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut berasal dari anggaran 2019 dan 2020.

Taksiran kerugian negara sebesar itu berasal dari belanja makanan-minum dan tamu yang diduga fiktif atau telah dimark up Rp 2.777.190.910, serta belanja perjalanan dinas luar dan dalam daerah yang diduga fiktif Rp 1.142.376.000.

Hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kolaka, penyidik Kejari Kolaka telah memanggil dan memintai keterangan sedikitnya 70 orang saksi.

Para saksi yang dimintai keterangan itu termasuk unsur pimpinan, anggota dan mantan anggota DPRD, staf sekretariat serta beberapa pelaku usaha mitra DPRD.

Dalam perjalanan penyidikan Kejari Kolaka telah menerima pengembalian dana lebih dari Rp 700 juta dari pihak yang terkait dalam kasus tersebut.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

4 Agustus 2026 - 11:22 WITA

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

4 Agustus 2026 - 11:19 WITA

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

4 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

3 Agustus 2026 - 14:20 WITA

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

3 Agustus 2026 - 14:18 WITA

Trending di Nasional