Menu

Mode Gelap
Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Nasional

Kado Kemerdekaan dari ATR/BPN, Layanan Pertanahan Ditarget Selesai 10 Hari

badge-check


 Kado Kemerdekaan dari ATR/BPN, Layanan Pertanahan Ditarget Selesai 10 Hari Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA — Kepastian waktu menjadi wajah baru pelayanan pertanahan. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi untuk memangkas waktu tunggu masyarakat.

Tiga perubahan itu adalah layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Adapun layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan tanah memperoleh kepastian waktu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi dirancang untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus perubahan nama pemegang hak atas tanah. Keseluruhan proses ditargetkan rampung paling lama 10 hari efektif.

Persoalan waktu selama ini menjadi salah satu hal yang menentukan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan administrasi pertanahan. Karena itu, bagi Nusron, transformasi bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan upaya memastikan hak warga atas pelayanan publik terpenuhi.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.

Kepastian di Balik Loket

Transformasi ketiga menyasar organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem organisasi dan tata kerja baru tersebut diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, dengan penataan jabatan kepala seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Model ini diharapkan membuat pelayanan lebih dekat dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat yang dilayani.

Peluncuran ketiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan jajaran pimpinan kementerian.

Pada saat yang sama, 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani pakta integritas. Enam kepala kantor pertanahan hadir dan menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sebelas kepala kantor pertanahan lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, meliputi Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi juga menandatangani pakta integritas tersebut.

Bagi Nusron, pakta integritas diperlukan untuk memastikan target waktu pelayanan tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Masyarakat, menurut dia, harus memperoleh jawaban yang jelas ketika menyerahkan urusan pertanahan kepada negara.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujar Nusron.

Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN mencoba menggeser ukuran keberhasilan pelayanan pertanahan. Bukan sekadar berapa banyak berkas yang diproses, melainkan seberapa pasti masyarakat mengetahui kapan urusannya selesai.

Di tengah peringatan kemerdekaan, kepastian waktu itu pula yang hendak dijadikan kado: negara hadir bukan hanya melalui dokumen yang diterbitkan, tetapi melalui pelayanan yang dapat dipastikan waktunya.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan

14 Agustus 2026 - 13:38 WITA

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

14 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

14 Agustus 2026 - 13:34 WITA

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

14 Agustus 2026 - 13:32 WITA

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

14 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Trending di Nasional