Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Politika

Jelang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kolaka Terima Masukan dari Masyarakat

badge-check


 Komisioner KPU Kolaka, Israwati Perbesar

Komisioner KPU Kolaka, Israwati

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman pemberitahuan secara terbuka bagi masyarakat guna menerima masukan dan tanggapan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

KPU Kolaka, kata dia, menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari yakni mulai tanggal 15-18 September 2024.

”Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan info Pemilu.kpu.go.id serta masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pendukung secara luring melalui kantor KPU Kabupaten Kolaka,” kata Israwati, Selasa (17/9/2024).

Sejak dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka, kata Israwati dua pasangan calon yang mendaftar sudah melalui berbagai tahapan Pilkada baik penyerahan dokumen pendaftaran serta tes kesehatan.

Untuk itu lanjut komisioner KPU itu sebelum dilakukan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sesuai tahapan pihaknya meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait dua pasangan calon yang sudah mendaftar.

”Sesuai tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka dilakukan pada tanggal 22 September dan pada tanggal 23 September di lakukan pengundian nomor urut,” ungkapnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

PAW Wakil Ketua DPRD Kolaka Diharapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

20 Juli 2026 - 20:44 WITA

Trending di Kolaka