Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Politika

Jelang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kolaka Terima Masukan dari Masyarakat

badge-check


 Komisioner KPU Kolaka, Israwati Perbesar

Komisioner KPU Kolaka, Israwati

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman pemberitahuan secara terbuka bagi masyarakat guna menerima masukan dan tanggapan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

KPU Kolaka, kata dia, menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari yakni mulai tanggal 15-18 September 2024.

”Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan info Pemilu.kpu.go.id serta masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pendukung secara luring melalui kantor KPU Kabupaten Kolaka,” kata Israwati, Selasa (17/9/2024).

Sejak dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka, kata Israwati dua pasangan calon yang mendaftar sudah melalui berbagai tahapan Pilkada baik penyerahan dokumen pendaftaran serta tes kesehatan.

Untuk itu lanjut komisioner KPU itu sebelum dilakukan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sesuai tahapan pihaknya meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait dua pasangan calon yang sudah mendaftar.

”Sesuai tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka dilakukan pada tanggal 22 September dan pada tanggal 23 September di lakukan pengundian nomor urut,” ungkapnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline