Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Kolaka

Ini Tanggapan Kantor Pertanahan Kolaka, Terkait Berita Permohonan Hak Atas Tanah Warga di Hakatutobu

badge-check


 Ini Tanggapan Kantor Pertanahan Kolaka, Terkait Berita Permohonan Hak Atas Tanah Warga di Hakatutobu Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Sehubungan dengan adanya pemberitaan media online terkait keberatan atas tidak dilanjutkannya Permohonan Pemberian Hak atas nama Sdr. Hamid Talib atas tanah yang terletak di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi resmi.

Permohonan tersebut sebelumnya telah didaftarkan pada 12 Februari 2025, namun diketahui bahwa lokasi tanah yang dimohon dikuasai secara fisik oleh pihak lain, yaitu PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS). Menindaklanjuti hal itu, PT. PMS telah menyampaikan Surat Pengaduan dan Keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dengan Nomor: 0081/PMS-EKST/III/2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka telah melaksanakan Rapat Klarifikasi (Mediasi) antara kedua belah pihak pada 12 Maret 2025. Namun, hasil rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak PT. PMS dan Sdr. Hamid Talib.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka telah menyampaikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut melalui Surat Nomor: MP.01.01/842-74.01/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Pada 15 September 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka juga menerima Surat dari Pemerintah Desa Hakatutobu dengan Nomor: 001/IX/2025 (register 10 September 2025) yang diketahui oleh Kepala Desa Hakatutobu Sdr. Ruslan Gafur dan Camat Pomalaa Sdr. Rahmat Hidayat Gavoer, S.E., M.Si.

Surat tersebut memuat pembatalan Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan atas Bidang Tanah Nomor: 593.3/61/2024 tanggal 30 Desember 2024 serta Surat Pernyataan Nomor: 470/01/2025 yang menyatakan bahwa alas hak Sdr. Hamid Talib telah dibatalkan, dan lokasi tanah yang disengketakan dikuasai secara fisik oleh PT. PMS. Pemerintah Desa juga meminta agar proses sertipikasi atas nama Sdr. Hamid Talib dihentikan.

Berdasarkan pembatalan alas hak tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka menunda proses permohonan pemberian hak atas nama Sdr. Hamid Talib karena syarat administratif, khususnya bukti kepemilikan tanah, tidak terpenuhi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni, S.ST menegaskan bahwa tanah yang masih dalam status sengketa tidak dapat diproses sertipikatnya. Hal ini merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kolaka.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

PAW Wakil Ketua DPRD Kolaka Diharapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

20 Juli 2026 - 20:44 WITA

Trending di Kolaka