Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Kolaka

Ini Tanggapan Kantor Pertanahan Kolaka, Terkait Berita Permohonan Hak Atas Tanah Warga di Hakatutobu

badge-check


 Ini Tanggapan Kantor Pertanahan Kolaka, Terkait Berita Permohonan Hak Atas Tanah Warga di Hakatutobu Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA — Sehubungan dengan adanya pemberitaan media online terkait keberatan atas tidak dilanjutkannya Permohonan Pemberian Hak atas nama Sdr. Hamid Talib atas tanah yang terletak di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi resmi.

Permohonan tersebut sebelumnya telah didaftarkan pada 12 Februari 2025, namun diketahui bahwa lokasi tanah yang dimohon dikuasai secara fisik oleh pihak lain, yaitu PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS). Menindaklanjuti hal itu, PT. PMS telah menyampaikan Surat Pengaduan dan Keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dengan Nomor: 0081/PMS-EKST/III/2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka telah melaksanakan Rapat Klarifikasi (Mediasi) antara kedua belah pihak pada 12 Maret 2025. Namun, hasil rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak PT. PMS dan Sdr. Hamid Talib.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka telah menyampaikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut melalui Surat Nomor: MP.01.01/842-74.01/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Pada 15 September 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka juga menerima Surat dari Pemerintah Desa Hakatutobu dengan Nomor: 001/IX/2025 (register 10 September 2025) yang diketahui oleh Kepala Desa Hakatutobu Sdr. Ruslan Gafur dan Camat Pomalaa Sdr. Rahmat Hidayat Gavoer, S.E., M.Si.

Surat tersebut memuat pembatalan Surat Pernyataan Peralihan Penguasaan atas Bidang Tanah Nomor: 593.3/61/2024 tanggal 30 Desember 2024 serta Surat Pernyataan Nomor: 470/01/2025 yang menyatakan bahwa alas hak Sdr. Hamid Talib telah dibatalkan, dan lokasi tanah yang disengketakan dikuasai secara fisik oleh PT. PMS. Pemerintah Desa juga meminta agar proses sertipikasi atas nama Sdr. Hamid Talib dihentikan.

Berdasarkan pembatalan alas hak tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka menunda proses permohonan pemberian hak atas nama Sdr. Hamid Talib karena syarat administratif, khususnya bukti kepemilikan tanah, tidak terpenuhi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni, S.ST menegaskan bahwa tanah yang masih dalam status sengketa tidak dapat diproses sertipikatnya. Hal ini merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kolaka.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline