Menu

Mode Gelap
Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka Dari Laboratorium USN Kolaka, Asa Pendidikan Unggul Diuji Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

Headline

DPRD Tetapkan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka

badge-check


 DPRD Tetapkan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengggara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, Amri dan Husmaluddin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka pada Kamis (16/1/2025).

“Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka nomor urut 1 saudara H. Amri, S.STP., M.Si dan saudara H. Husmaluddin sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024,” kata Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana, saat memimpin rapat paripurna.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024. Pasangan calon Amri-Husmaluddin yang diusung oleh 13 partai politik berhasil meraih 82.204 suara atau setara 59,85 persen dari total suara sah. Total suara ini melampaui perolehan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Jayadin dan Deni Germanto Lisan.

I Ketut Arjana menjelaskan, setelah paripurna, DPRD Kolaka akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk proses pelantikan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030.

“Menyampaikan berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kolaka pada 16 Januari 2025,” kata I Ketut Arjana.

Rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dihadiri Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah, Pj Sekda Ramli Sima, jajaran Forkopimda dan OPD. Turut hadir wakil bupati Kolaka terpilih H. Husmaluddin.

Pada kesempatan itu, Husmaluddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas penyelenggaraan Pilkada Kolaka yang berjalan aman hingga proses penetapan paslon terpilih. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Professional Assessment Ceria Wolo Gaungkan REHAT di Babarina

1 Mei 2026 - 14:15 WITA

Polres Kolaka Tangkap Pelaku Begal di Sabilambo

30 April 2026 - 22:41 WITA

Pikap Terbakar di Tikungan Samaturu, Dua Orang Luka Serius

30 April 2026 - 22:28 WITA

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Trending di Headline