Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

DPRD Kolaka Tetapkan APBD Perubahan 2022

badge-check


 DPRD Kolaka Tetapkan APBD Perubahan 2022 Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Setelah melalui tahapan pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Kolaka akhirnya menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Raperda APBD Perubahan 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda defenitif.

Persetujuan Penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD defenitif 2022 tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang paripurna Sangia Nibandera, kantor DPRD Kolaka, Jumat (30/9/2022).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Saefullah Halik dan Wakil Ketua DPRD I Ketut Arjana, APBD 2022 perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun, atau naik sebesar Rp 106,3 miliar dibanding APBD sebelum perubahan.

Bupati Kolaka Ahmad Safei, dalam pendapat akhirnya di hadapan rapat paripurna DPRD Kolaka mengungkapkan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan Rp 1,2 triliun, dan setelah perubahan naik 4,19 persen, atau Rp 51, 051 miliar.

Sementara pada sisi belanja daerah sebelum perubahan Rp 1,2 triliun, dan setelah perubahan naik 8,70 persen menjadi 1,3 triliun.

Lebih jauh bupati mengungkapkan, belanja setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 59,2 miliar, yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 59,2 miliar, atau berimbang.

Terkait ekspektasi masyarakat, bupati mengakui penetapan perubahan APBD 2022 belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyarakat.

Hal tersebut bukan berarti mengesampingkannya atau mengurangi tingkat urgensinya, melainkan disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Safei meminta kepada pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan perubahan APBD.

Percepatan itu pelaksanaan program kegiatan itu berupa peningkatan kinerja.

“Itu harus segera dilakukan, sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Safei.

Lebih jauh kata Safei, sesuai amanat peraturan pemerintah
Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda Perubahan APBD 2022 akan disampaikan kepada gubernur untuk
dievaluasi.

Turut hadir dalam rapat paripurna persetujuan penetapan RAPBD 2022 menjadi Perda defenitif, Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, dan para unsur pimpinan SKPD lainnya. (eat)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline