Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

DPRD Kolaka Minta Pemda Segera Ajukan Draf Peraturan Daerah tentang BUMD

badge-check


 DPRD Kolaka Minta Pemda Segera Ajukan Draf Peraturan Daerah tentang BUMD Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik meminta Pemda segera mengajukan draf Peraturan Daerah/Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda tersebut sangat penting untuk menyikapi “buntunya” tahapan pelaksanaan seleksi dan pengangkatan direksi PD Aneka Usaha/Perusda.

Jika draf Raperda itu telah diajukan oleh eksekutif, Syaifullah memastikan DPRD akan segera membahas dan menetapkannya sebagai Perda baru, menggantikan Perda sebelumnya.

“Kita masih tunggu rancangannya, kalau sudah ada insyaallah bisa segera kita bahas,” kata Syaifullah usai memimpin rapat paripurna yang mengagendakan penyerahan KUA-PPAS dari Pemda dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD, Rabu (1/9/2021).

Syaifullah meyakini, jika Raperda BUMD bisa diajukan dalam waktu dekat, maka DPRD akan memanfaatkan waktu yang tersisa, setelah Raperda APBD perubahan 2021 selesai ditetapkan September ini.

Untuk diketahui, masa tugas direksi Perusda Kolaka periode 2017-2021 telah berakhir pada 11 Agustus 2021 lalu, namun seleksi calon direksi yang baru belum dapat dilaksanakan.

Itu karena Perda Nomor 4 tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi dan pengangkatan direksi Perusda Kolaka sudah tidak berlaku lagi, menyusul keluarnya Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Sambil menunggu keluarnya Perda baru, bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusda akhirnya menunjuk Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi selama 6 bulan kedepan hingga terpilihnya direksi defenitif.(eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline