Menu

Mode Gelap
Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional HUT Dekranas ke-46, Wastra Kolaka Meniti Jalan ke Panggung Nasional

Berita Terkini

Desember, Bapenda Sultra Adakan Program “Pemutihan” Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


 Desember, Bapenda Sultra Adakan Program “Pemutihan” Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Tenggara kembali mengadakan program pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2021 mendatang.

Dikutip dari Lajur.co, Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Sultra Yusuf Mundu, Senin (22/11/2021).

“Mulai Desember, sudah ditandatangani pak gubernur. Per tanggal 1 sampai 31 Desember mulai jalan program pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Yusuf Mundu.

Dijelaskan mantan kepala Badan Kesbangpol Sultra itu, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat di Sultra itu merupakan langkah Pemprov mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19.

Dikatakan Yusuf, Bapenda Sultra menilai kondisi ekonomi yang terpuruk selama pandemi Covid menjadi latar belakang pihaknya mengusulkan program pemutihan pajak demi meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.

“Kalau tidak salah terakhir pemutihan pajak empat tahun lalu,”

“Ini suatu kebijakan pemprov yang diatur undang-undang. Pembebasan pajak pasca Covid-19 diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang pendapatannya anjlok selama pandemi,” tambahnya.

Dengan diluncurkannya program pemutihan kendaraan bermotor, Yusuf Mundu berharap masyarakat yang selama ini menunggak bisa memanfaatkannya sebab tanpa dikenakan sanksi denda.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN USN Kolaka Gandeng Warga Wujudkan Program Berbasis Kebutuhan Desa Pokurumba

22 Juli 2026 - 16:09 WITA

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

3 Juli 2026 - 20:06 WITA

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

3 Juli 2026 - 19:58 WITA

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka

21 April 2026 - 14:51 WITA

Trending di Headline