Menu

Mode Gelap
Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini  Dekan FKIP Jadi Pendaftar Pertama, Pilrek USN Kolaka Mulai Panas Pakar UHO Mendaftar, Kontestasi Pilrek USN Kolaka Kian Dinamis Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka “Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa

Berita Terkini

Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka

badge-check


 Bupati Tetapkan Armansyah dan Taufiq Selaku Pelaksana Direksi Perusda Kolaka Perbesar

Armansyah

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Armansyah dan Taufiq Edward kembali dipercaya oleh bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memimpin badan usaha milik daerah PD Aneka Usaha/Perusda Kolaka hingga masa tugas 6 bulan kedepan dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan.

Kepastian penunjukkan Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Hasimin, Rabu (11/8/2021.

Taufiq Edward

Dijelaskan Hasimin, Armansyah dan Taufiq Edward ditetapkan sebagai pelaksana tugas oleh bupati hingga enam bulan kedepan sampai ditetapkannya direktur utama dan direktur administrasi dan keuangan defenitif yang baru melalui proses seleksi.

Tanpa merinci waktunya, Hasimin menjelaskan, SK pengangkatan pelaksana tugas yang ditandatangani langsung oleh bupati tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pihak sesegera mungkin.

“Mereka akan melaksanakan tugas selama enam bulan ke depan sampai direksi baru terpilih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Armansyah dan Taufiq Edward telah mengakhiri masa tugas mereka per tanggal 10 Agustus 2021. Sebelumnya kedua direksi Perusda Kolaka itu dilantik oleh bupati Kolaka pada 10 Agustus 2017 lalu setelah terpilih melalui proses fit and proper test di DPRD.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dalam hal kekosongan jabatan direksi maka dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat di internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi hingga diangkatnya direksi defenitif selama maksimal 6 bulan ke depan.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

8 April 2026 - 17:16 WITA

Dekan FKIP Jadi Pendaftar Pertama, Pilrek USN Kolaka Mulai Panas

8 April 2026 - 12:02 WITA

Pakar UHO Mendaftar, Kontestasi Pilrek USN Kolaka Kian Dinamis

8 April 2026 - 11:57 WITA

Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka

2 April 2026 - 16:44 WITA

Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. Nur Ihsan HL

“Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis

1 April 2026 - 10:24 WITA

Trending di Bisnis