Menu

Mode Gelap
MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional

Nasional

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

badge-check


 Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat Perbesar

SIBERKITA.ID, KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, termasuk jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadikan masyarakat sebagai poros pelayanan pertanahan. Setiap proses pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan penyelesaian layanan yang cepat.

“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, Selasa (04/08/2026).

Menurutnya, kepuasan masyarakat jadi ukuran penting dalam menilai kualitas pelayanan pemerintah. “Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tutur Menteri Nusron.

Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, Menteri Nusron ingin setiap aturan dan prosedur pelayanan dibuat secara sederhana dan jelas. Bukan hanya itu, aturan dan prosedur pelayanan pertanahan juga harus bisa diimplementasikan di lapangan.

Baru-baru ini, sebagai bentuk transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak. Khusus di NTT, dari data yang dilaporkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, Pengukuran Terjadwal sudah diimplementasikan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang. Target ke depannya, implementasi akan diperluas bertahap ke tujuh Kantah yang ada di NTT.

“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” ungkap I Ketut Gede Ary Sucaya.

Dalam kegiatan pembinaan ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

5 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

5 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

5 Agustus 2026 - 13:25 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

4 Agustus 2026 - 11:22 WITA

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

4 Agustus 2026 - 11:19 WITA

Trending di Nasional