Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Antisipasi Kredit Macet, BPR Bahtermas Kolaka MoU dengan Kejaksaan

badge-check


 Antisipasi Kredit Macet, BPR Bahtermas Kolaka MoU dengan Kejaksaan Perbesar

BPR BAHTERAMAS - Kajari Kolaka Indawan Kuswadi bersama Direktur PD BPR Bahteramas, Sahriana menandatangani MoU tentang penanganan kredit macet di BPR Bahteramas Kolaka. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (19/8/2021) usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa BPR Bahteramas Kolaka tahun 2021. FOTO: Abdul Saban/SIBERKITA.COM

BPR BAHTERAMASKajari Kolaka Indawan Kuswadi bersama Direktur PD BPR Bahteramas, Sahriana menandatangani MoU tentang penanganan kredit macet di BPR Bahteramas Kolaka. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (19/8/2021) usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa BPR Bahteramas Kolaka tahun 2021. FOTO: Abdul Saban/SIBERKITA.COM

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka membuat nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengantisipasi munculnya kredit macet yang dialami perusahaan daerah itu.

Penandantanganan MoU tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis (19/8/2021) usai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BPR Bahteramas Kolaka tahun 2021.

Baca Juga: BPR Bahteramas Kolaka Gelar RUPS Luar Biasa Tahun 2021

Direktur Utama PD BPR Bahteramas Kolaka Sahriana menjelaskan, meski trend kasus kredit macet perusahaan ini masih sangat kecil, namun pihaknya menilai pelibatan kejaksaan dalam hal penyelesaiannya akan sangat membantu jalannya operasional BPR Bahteramas Kolaka.

“Selama ini hanya ada satu atau dua nasabah saja yang memiliki kredit macet. Walau demikian, kami melihat penting sekali membuat MoU dengan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul akibat kredit macet ini,” kata Sahriana kepada SIBERKITA.COM.

Untuk mekanismenya, lanjut Sahriana, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Bank tentu akan melakukan pemilahan nama-nama kreditur bermasalah. Sementara untuk mekanisme penanganan dengan pihak kejaksaan, pihak BPR Bahteramas Kolaka akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan.

Dalam SKK itu, pihak BPR Bahteramas memberikan hak substitusi kepada Kajari selaku Jaksa Pengacara Negara. Jika nantinya terjadi proses hukum terkait permasalah kredit ini, maka pihak kejaksaan akan mewakili BPR Bahteramas Kolaka selaku penggugat dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran tunggakan pembayaran kredit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Indawan Kuswadi menjelaskan, posisi kejaksaan dalam MoU ini tidak lain karena fungsinya sebagai pengacara negara dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Indawan juga menjelaskan, dalam pelaksanaanya, pihak kejaksaan akan membantu BPR Bahteramas Kolaka dalam menyelesaikan kredit macet dengan nasabahnya, baik melalui pendekatan persuasif lewat mediasi, maupun melalui gugatan di pengadilan.

Meski demikian, Indawan menekankan agar posisi kejaksaan dalam MoU ini tidak bertindak sebagi penagih hutang nasabah terhadap BPR Bahteramas Kolaka.

“Jadi MoU ini jangan diterjemahkan sekali-sekali kita ditugaskan sebagai SKK hanya menagih-menagih debitur. Karena dalam MoU ini , Kejaksaan bisa juga membuatkan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan tindakan-tindakan hukum lainnya untuk mewakili BPR Bahteramas Kolaka,” kata Indawan.

Dia juga meminta pihak BPR Bahteramas Kolaka agar saling terbuka dalam hal tindakan hukum dan perbuatan hukum yang timbul akibat adanya kredit macet nanti. (AS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Promosi Kesehatan di Desa Puubenua, Aksi Nyata PT Vale Perkuat Peran Puskesmas Baula Tekan Ancaman DBD

18 Juni 2026 - 16:43 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale, Dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:12 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Trending di Kolaka