Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan

badge-check


 Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, tengah fokus mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukan area Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Di dalam KP2B ini terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan non pertanian.

“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas lahan baku sawah (LBS) di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026 mendatang. Hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.

Menteri Nusron menjelaskan, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah terdapat 6 provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Adapun sisa 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW, namun, belum seluruhnya mencapai 87%, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Sementara, yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena itu, revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri.

“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” kata Menteri Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpendapat bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk menghindari adanya alih fungsi lahan sawah. Pihaknya dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan juga perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pada rapat kali ini, Menteri Nusron juga didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional