Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Nasional

Urus Sertipikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah

badge-check


 Urus Sertipikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah Perbesar

SIBERKITA.ID, BEKASI – Layanan pendaftaran tanah seringkali dianggap susah dan mahal pengurusannya. Tak ayal banyak masyarakat yang mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa calo atau bahkan enggan mendaftarkan tanahnya. Namun, dewasa ini, banyak yang mulai berani mencoba mengajukan pendaftaran tanahnya sendiri tanpa bantuan perantara. Ternyata, proses pendaftaran tanah mandiri itu mudah, dan hasilnya mereka bisa punya sertipikat tanah atas aset tanahnya.

Seperti halnya pengalaman Bukhori (59) warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada Jumat (17/10/2025), ia bersama istrinya, Lilik (57), bersama-sama datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik mereka yang telah selesai dibuat.

“Saya coba sendiri mengajukan dari beberapa waktu lalu. Kemudian, minggu lalu saya bertanya via WhatsApp ATR/BPN sudah selesai atau belum. Ternyata, sudah dan bisa diambil minggu depannya. Jadi saya ambil saat ini. Saya sangat dimudahkan,” ujar Bukhori dengan semangat.

Bukhori dan istri bercerita terkait proses pendaftaran tanahnya yang diajukan sendiri, tanpa perantara. Mereka memberanikan diri untuk datang dan mengajukan pendaftaran tanah miliknya. “Saya sudah membawa beberapa berkas, mulai dari AJB (Akta Jual Beli) dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lalu saat datang ke kantor, langsung diarahkan petugas dan dijelaskan apa saja berkasnya, petugasnya telaten sekali, jelas, sabar,” ungkapnya.

Pada akhirnya, tanah milik Bukhori yang berlokasi di Tambun sejak 2005 ini berhasil disertipikatkan. Ia mengaku, ini kali pertamanya mencoba mengajukan pendaftaran tanah secara mandiri dan merasa bahwa pengurusan layanan pertanahan ternyata mudah. “Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal diberitahu, nanti seperti ini ya Pak/Bu, jelas gitu, sangat membantu,” ujar Bukhori dan istri sembari menirukan penjelasan petugas loket.

Setelah merasakan langsung kesigapan para petugas di loket pelayanan, Bukhori dan istri jadi berminat untuk melakukan pendaftaran tanah aset miliknya di daerah lain. “Kebetulan saya juga punya tanah yang masih berbentuk girik di Kota Bekasi, saya mau mencoba (mendaftarkan) juga. Mumpung kami berdua masih ada umur dan bisa mendaftarkan sendiri, apalagi dimudahkan oleh BPN,” timpal Lilik, istri Bukhori. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 18:33 WITA

Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

20 Juni 2026 - 18:28 WITA

Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 - 13:53 WITA

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 - 19:50 WITA

Trending di Nasional