Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung oleh Bupati Kolaka bersama jajaran Forkopimda, Minggu (17/08/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolik terhadap 5 sertipikat PTSL Tahun 2025 dalam Kegiatan Upacara Detik Detik Proklamasi Kabupaten Kolaka Tahun 2025.
Selanjutnya, diserahkan juga 17 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang terdiri dari 14 fasilitas umum di Kampung Bajo Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada dan 3 sertipikat Puskesmas Pembantu masing-masing di Desa Wonua Raya Kecamatan Toari, Desa Wulonggere Kecamatan Polinggona dan Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga. Pada kesempatan tersebut diserahkan juga 1 buah sertipikat Wakaf yang digunakan untuk Mesjid Nurul Jihad di Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Kegiatan penyerahan sertipikat PTSL ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Amri Djamaluddinmenyampaikan apresiasi atas kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka yang secara konsisten mendukung program strategis nasional di bidang agraria.
Menurutnya, penyerahan sertipikat tanah pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI memiliki makna mendalam karena menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan keadilan agraria bagi seluruh rakyat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni menegaskan bahwa program PTSL bukan hanya sebatas penyerahan dokumen sertipikat, tetapi juga bagian dari upaya membangun Zona Integritas dan pelayanan prima yang transparan kepada masyarakat.
Dia berharap, dengan adanya sertipikat tanah ini, masyarakat Kolaka dapat lebih tenang dalam mengelola tanahnya serta memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber permodalan dan kesejahteraan ekonomi.
Penyerahan sertipikat PTSL di Kabupaten Kolaka ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam perayaan HUT Kemerdekaan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan. (*)