Menu

Mode Gelap
Begini Tradisi Pertukaran Peran Komandan Upacara HUT RI di Kolaka Bupati Kolaka Kukuhkan 78 Anggota Paskibraka Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali

Kolaka

Tanah Tidak Dikelola Dua Tahun Akan Diambil Pemerintah, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

badge-check


 Tanah Tidak Dikelola Dua Tahun Akan Diambil Pemerintah, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Belakangan ini marak beredar isu di tengah masyarakat terkait aturan bahwa tanah yang tidak dikelola selama dua tahun akan diambil alih oleh pemerintah. Isu tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari sejumlah warga, khususnya yang memiliki tanah namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi hal itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memberikan klarifikasi bahwa ketentuan mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa tanah yang sudah diberikan hak oleh negara — seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai — wajib digunakan dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai izin dan dalam jangka waktu tertentu dibiarkan kosong atau ditelantarkan, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Namun demikian, perlu diluruskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil tanah hanya karena tidak dikelola selama dua tahun. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, terdapat tahapan yang jelas dalam penertiban tanah terlantar, mulai dari identifikasi, penelitian, pemberian peringatan tertulis, hingga penetapan resmi. Jika setelah tahapan tersebut tanah tetap tidak dikelola, maka hak atas tanah bisa dicabut dan tanahnya kembali dikuasai negara untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat luas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Sulfan, menegaskan bahwa isu tanah langsung diambil pemerintah dalam dua tahun tidak benar dan menyesatkan. Proses penertiban tanah terlantar selalu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosialnya, serta tidak mudah terpengaruh isu yang beredar tanpa dasar hukum. Masyarakat juga dihimbau untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan apabila memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai status tanah yang dimiliki. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara HUT Kemerdekaan RI Bersama Pemda Kolaka, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat PTSL 

17 Agustus 2025 - 17:33 WITA

Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

17 Agustus 2025 - 17:23 WITA

Kantah Kabupaten Kolaka Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

17 Agustus 2025 - 15:58 WITA

Diguyur Hujan, Upacara HUT RI ke-80 di Kolaka Tetap Hikmat dan Lancar

17 Agustus 2025 - 15:46 WITA

Begini Tradisi Pertukaran Peran Komandan Upacara HUT RI di Kolaka

15 Agustus 2025 - 21:47 WITA

Trending di Headline