Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Mentri Nusron Akan Canangkan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota

badge-check


 Mentri Nusron Akan Canangkan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota Perbesar

Laporan: Abdul Saban 

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (07/08/2025). Kegiatan ini adalah gerakan Kementerian ATR/BPN bersama masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya patok batas sebagai awal dari kepastian hukum atas tanah.

“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Agustus 2025 dan dipimpin langsung oleh Pak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Sementara, kegiatannya sendiri akan berlangsung di 23 Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, di Jakarta, Rabu (06/08/2025).

GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengedukasi masyarakat untuk secara aktif memasang tanda batas bidang tanah milik mereka. “Ini bukan sekadar seremoni, tetapi ajakan kepada masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga hak atas tanah mereka. Kita mulai dari hal paling sederhana, memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” kata Harison Mocodompis

Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menjadi lokasi pencanangan GEMAPATAS secara serentak di 2025 ini meliputi Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Jawa Tengah; Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.

Pemasangan tanda batas tanah juga dilaksanakan di luar Pulau Jawa. Beberapa wilayah itu antara lain Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

“Melalui GEMAPATAS kita ingin dorong semangat gotong royong agar masyarakat merasa memiliki tanahnya secara sah dan dilindungi negara,” pungkas Harison Mocodompis. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional