Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

badge-check


 Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik Perbesar

Laporan: Abdul Saban 

SIBERKITA.ID, TANGGERANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau Layanan Sertipikat Keliling yang digagas oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang pada Rabu (23/07/2025). Layanan Sertipikat Keliling saat ini berada di halaman Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Inovasi Layanan Sertipikat Keliling yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Tangerang ini dapat meningkatkan pelayanan publik kita kepada masyarakat. Akan sangat berdampak positif terhadap kinerja dan penerapan tugas dan fungsi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.

Dalam apresiasinya, Wamen Ossy juga mengimbau agar Layanan Sertipikat Keliling ini terus ditingkatkan sistem pelayanannya agar melayani masyarakat dengan baik. “Bapak Kepala Kanwil BPN, mohon inovasi yang sudah ada ini harus disempurnakan terus. Kita harus berbicara kualitas, jangan kuantitas buru-buru memperbanyak, tapi siapkan dulu satu mobil ini betul-betul sangat bermanfaat, sangat applicable,” imbau Wamen Ossy.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy berkesempatan menyerahkan delapan sertipikat kepada delapan masyarakat selaku penerima. Sertipikat ini merupakan sertipikat hasil layanan yang diurus dari Kantah Kabupaten Tangerang dan diberikan di Layanan Sertipikat Keliling bagi masyarakat yang tinggal di dekat area Kecamatan Kosambi dan sekitarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelayanan ini berawal dari inisiasi dari seluruh satuan kerja (Satker) di bawah naungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. “Kami dalam rapat bersama memang ingin melakukan inovasi, pelayanan apa yang sekiranya dampaknya langsung terasa untuk masyarakat, salah satunya Layanan Sertipikat Keliling ini untuk Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyebut Layanan Sertipikat Keliling ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. “Kabupaten Tangerang ini begitu luas, Kantah Kabupaten Tangerang berada di daerah Tigaraksa, menempuh sekitar 1 jam jika dari sini. Ketika ada inovasi ini, mereka hanya datang ke kantor kecamatan terdekat. Kami atas nama masyarakat Kabupaten Tangerang, mengucapkan terima kasih,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi oleh perwakilan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika; Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. Turut hadir, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

25 Maret 2026 - 12:40 WITA

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

24 Maret 2026 - 10:09 WITA

Trending di Nasional