Menu

Mode Gelap
Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kunjungan Kerja di Sultra, Wakapolri Resmikan Jembatan Dhira Brata di Kolaka Dari Laboratorium USN Kolaka, Asa Pendidikan Unggul Diuji Dari Ruang Kelas ke Kursi Rektor, Nur Ihsan Kembali Menapaki Jalan Pengabdian untuk USN Kolaka Nilai KLA Anjlok: Pemda Kolaka Kebut Perbaikan Data Instrumen Penilaian Evaluasi Mandiri Tahun Ini 

Kolaka

Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat

badge-check


 Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan, hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap satu, pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman saat menyampaikan hasil pleno Verifikasi Faktual tahap satu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka di salah satu hotel di Kolaka, Rabu (10/7/2024).

Abdul Rahman mengatakan, proses Verifikasi Faktual terhadap dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka telah berlangsung pada 21 Juni sampai 4 Juli 2024.

“Dari 17.031 batas minimal syarat dukungan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie dan Sugiarto hanya mengumpulkan 10.514 dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, maka hasil Verifikasi Faktual tahap satu untuk bakal calon ini kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Abdul Rahman saat membacakan keputusan hasil sidang pleno tersebut.

Diketahui, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie – Sugiarto berhasil mengumpulkan 17.506 dokumen syarat dukungan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka. Dari jumlah itu, KPU menemukan 6.992 dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat.

Sementara itu, Komisioner KPU Kolaka Israwati mengungkapkan, status TMS terhadap Wahyudin Alie – Sugiarto disebabkan beberapa alasan. Misalnya, saat mengkonfirmasi dukungan ada yang menyampaikan tidak mengenal figurnya, ada pendukung yang meninggal dunia sebelum tanggal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Israwati menambahkan, pasangan bakal calon Wahyudin Alie dan Sugiarto diberi waktu untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan yang TMS tersebut mulai tanggal 13 – 17 Juli 2024. Setelah itu, akan diverifikasi kembali di tahap dua oleh KPU Kolaka.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Professional Assessment Ceria Wolo Gaungkan REHAT di Babarina

1 Mei 2026 - 14:15 WITA

Polres Kolaka Tangkap Pelaku Begal di Sabilambo

30 April 2026 - 22:41 WITA

Pikap Terbakar di Tikungan Samaturu, Dua Orang Luka Serius

30 April 2026 - 22:28 WITA

DPO Penganiayaan Maut di Kolaka Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

25 April 2026 - 13:01 WITA

Trending di Headline