Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha ANTAM Peduli, Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai Penyebab Banjir Pomalaa

Kolaka

Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat

badge-check


 Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan, hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap satu, pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman saat menyampaikan hasil pleno Verifikasi Faktual tahap satu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka di salah satu hotel di Kolaka, Rabu (10/7/2024).

Abdul Rahman mengatakan, proses Verifikasi Faktual terhadap dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka telah berlangsung pada 21 Juni sampai 4 Juli 2024.

“Dari 17.031 batas minimal syarat dukungan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie dan Sugiarto hanya mengumpulkan 10.514 dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, maka hasil Verifikasi Faktual tahap satu untuk bakal calon ini kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Abdul Rahman saat membacakan keputusan hasil sidang pleno tersebut.

Diketahui, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie – Sugiarto berhasil mengumpulkan 17.506 dokumen syarat dukungan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka. Dari jumlah itu, KPU menemukan 6.992 dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat.

Sementara itu, Komisioner KPU Kolaka Israwati mengungkapkan, status TMS terhadap Wahyudin Alie – Sugiarto disebabkan beberapa alasan. Misalnya, saat mengkonfirmasi dukungan ada yang menyampaikan tidak mengenal figurnya, ada pendukung yang meninggal dunia sebelum tanggal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Israwati menambahkan, pasangan bakal calon Wahyudin Alie dan Sugiarto diberi waktu untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan yang TMS tersebut mulai tanggal 13 – 17 Juli 2024. Setelah itu, akan diverifikasi kembali di tahap dua oleh KPU Kolaka.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanam Pohon Hingga Pembagian Tumbler Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT Ceria 

18 Juni 2025 - 13:27 WITA

Wamenaker Minta Jangan Ganggu Investasi Tambang

18 Juni 2025 - 11:30 WITA

Forum Pemuda Wolo Kagum, PT CNI Terapkan Produksi Modern

18 Juni 2025 - 10:53 WITA

KNPI Kolaka Dukung PT CNI Milik Putra Bangsa 

17 Juni 2025 - 13:08 WITA

Direktur IGW: Demonstrasi saat Kedatangan Investor Jepang di CNI adalah Aksi Premanisme 

16 Juni 2025 - 16:55 WITA

Trending di Bisnis Kita