Menu

Mode Gelap
MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional

Kolaka

Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat

badge-check


 Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan, hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap satu, pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman saat menyampaikan hasil pleno Verifikasi Faktual tahap satu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka di salah satu hotel di Kolaka, Rabu (10/7/2024).

Abdul Rahman mengatakan, proses Verifikasi Faktual terhadap dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka telah berlangsung pada 21 Juni sampai 4 Juli 2024.

“Dari 17.031 batas minimal syarat dukungan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie dan Sugiarto hanya mengumpulkan 10.514 dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, maka hasil Verifikasi Faktual tahap satu untuk bakal calon ini kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Abdul Rahman saat membacakan keputusan hasil sidang pleno tersebut.

Diketahui, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie – Sugiarto berhasil mengumpulkan 17.506 dokumen syarat dukungan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka. Dari jumlah itu, KPU menemukan 6.992 dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat.

Sementara itu, Komisioner KPU Kolaka Israwati mengungkapkan, status TMS terhadap Wahyudin Alie – Sugiarto disebabkan beberapa alasan. Misalnya, saat mengkonfirmasi dukungan ada yang menyampaikan tidak mengenal figurnya, ada pendukung yang meninggal dunia sebelum tanggal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Israwati menambahkan, pasangan bakal calon Wahyudin Alie dan Sugiarto diberi waktu untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan yang TMS tersebut mulai tanggal 13 – 17 Juli 2024. Setelah itu, akan diverifikasi kembali di tahap dua oleh KPU Kolaka.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

5 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

Trending di Bisnis