Menu

Mode Gelap
ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP 

Nasional

Kementrian ATR/BPN RI bersama Komisi II DPR-RI sepakat Tegakkan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang

badge-check


 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menegakkan hukum pertanahan dan tata ruang.

Ketua Komisi II DPR RD, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan upaya itu untuk meningkatkan pendapatan negara.

” Tadi Mas Menteri (Nusron Wahid) memaparkan ada lebih kurang 2,5 juta hektare lahan sawit yang sudah memiliki izin usaha perkebunan, sebagian di antaranya belum memiliki hak guna usaha,” kata Rifqinizamy usai menjalankan rapat kerja dengan ATR/BPN di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, namun belum memiliki hak guna usaha (HGU). Rifqinizamy berujar setiap perusahaan itu wajib memiliki IUP dan HGU agar dapat membayar kewajiban pajak kepada negara.

” Kami tahu bahwa kalau tidak memiliki HGU maka kemudian kewajiban-kewajiban pajak dan seterusnya belum bisa kita terapkan,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini meminta perusahaan yang belum memiliki IUP atau HGU untuk segera mendaftar di ATR/BPN. Rifqinizamy mengatakan perusahaan yang telah mendaftarkan diri akan segera diterbitkan paling lama pada 3 Desember 2025.

Komisi II DPR RI berencana akan merevisi sejumlah undang-undang bila perusahaan yang telah mendapatkan IUP, namun tidak mengajukan HGU. Menurut Rifqinizamy upaya itu agar negara Indonesia mendapatkan keuntungan.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sampai dengan detik ini telah memiliki IUP namun tidak mengajukan HGU, saya kira Komisi II DPR RI membuka ruang untuk melakukan revisi sejumlah undang-undang,” ucap dia.

Pada 2024 lalu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan sebanyak 190 perusahaan telah memiliki HGU. Dia mengatakan dari 537 perusahaan kelapa sawit terindikasi memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.

“Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah memiliki HGU. Sedangkan sisanya ada yang sedang proses pengajuan HGU dan ada yang memang sama sekali belum,” ujar Ossy di kantor Ombudsman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut tentang aturan IUP dan HGU. “Sebenarnya kalau ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang memiliki IUP dan atau HGU. Ternyata dalam perjalanan yang di tahun 2016 atau 2017 diajukan judicial review ke MK,” ucapnya. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

24 Juni 2026 - 16:22 WITA

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

24 Juni 2026 - 16:20 WITA

Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit

23 Juni 2026 - 16:00 WITA

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

23 Juni 2026 - 13:46 WITA

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

20 Juni 2026 - 18:43 WITA

Trending di Nasional