Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha ANTAM Peduli, Kerahkan Alat Berat Normalisasi Sungai Penyebab Banjir Pomalaa

Kolaka

Kantah Kolaka Gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2025

badge-check


 Kantah Kolaka Gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2025 Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 7 desa/kelurahan di kabupaten Kolaka, Senin (20/1/2025).

Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kolaka Ahmad Fatoni mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan cara memperoleh sertifikat tanah secara sistematis.

Kegiatan penyuluhan kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka membagi empat tim yang bertugas di lokasi-lokasi berikut:
Tim 1: Kelurahan Kolakaasi
Tim 2: Kelurahan Watalara dan Pundooho
Tim 3: Kelurahan Langori dan Tikonu
Tim 4: Kelurahan Dawi-Dawi dan Huko-Huko

Setiap tim melakukan sosialisasi dengan menjelaskan proses pendaftaran tanah, manfaat memiliki sertifikat tanah, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka. Dalam setiap sesi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan PTSL.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalisasi kepemilikan tanah dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi sengketa tanah di masyarakat. Dengan adanya PTSL, diharapkan seluruh masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap sertifikat tanah yang sah,” kata Ahmad Fatoni.(ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanam Pohon Hingga Pembagian Tumbler Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT Ceria 

18 Juni 2025 - 13:27 WITA

Wamenaker Minta Jangan Ganggu Investasi Tambang

18 Juni 2025 - 11:30 WITA

Forum Pemuda Wolo Kagum, PT CNI Terapkan Produksi Modern

18 Juni 2025 - 10:53 WITA

KNPI Kolaka Dukung PT CNI Milik Putra Bangsa 

17 Juni 2025 - 13:08 WITA

Direktur IGW: Demonstrasi saat Kedatangan Investor Jepang di CNI adalah Aksi Premanisme 

16 Juni 2025 - 16:55 WITA

Trending di Bisnis Kita