Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Politika

Jelang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kolaka Terima Masukan dari Masyarakat

badge-check


 Komisioner KPU Kolaka, Israwati Perbesar

Komisioner KPU Kolaka, Israwati

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman pemberitahuan secara terbuka bagi masyarakat guna menerima masukan dan tanggapan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

KPU Kolaka, kata dia, menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari yakni mulai tanggal 15-18 September 2024.

”Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan info Pemilu.kpu.go.id serta masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pendukung secara luring melalui kantor KPU Kabupaten Kolaka,” kata Israwati, Selasa (17/9/2024).

Sejak dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka, kata Israwati dua pasangan calon yang mendaftar sudah melalui berbagai tahapan Pilkada baik penyerahan dokumen pendaftaran serta tes kesehatan.

Untuk itu lanjut komisioner KPU itu sebelum dilakukan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sesuai tahapan pihaknya meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait dua pasangan calon yang sudah mendaftar.

”Sesuai tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka dilakukan pada tanggal 22 September dan pada tanggal 23 September di lakukan pengundian nomor urut,” ungkapnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)

PT Vale IGP Pomalaa Salurkan 1.879 Paket Sembako untuk Masyarakat Rentan Miskin

5 Februari 2026 - 12:51 WITA

Trending di Bisnis