Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengingatkan agar penyusunan visi-misi Calon Bupati dan Wakil Bupati menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kolaka, Israwati saat menggelar Sosialisasi Kelas Pemilihan Harmonisasi Penyusunan visi misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai dengan RPJPD.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kolaka itu, penyesuaian visi dan misi dengan RPJPD bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kolaka itu sesuai dengan Pasal 13 PKPU no 8 tahun 2024.
Israwati menyarankan, agar dalam penyusunan visi dan misi nanti, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka berkonsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) agar memiliki data tentang RPJPD Kolaka.
” Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Politik harus konsultasi dengan BAPPEDA sesuai dengan surat surat KPU RI No 1215/PL/.02-2-SD/05/2024, dimana semua pasangan calon berhak mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, lanjut Israwati, KPU kolaka juga bekerjasama dengan BAPPEDA ketika akan melakukan penelitian syarat administrasi terkait visi-misi Calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk memastikan konsep visi dan misi pasangan calon tersebut sesuai dengan RPJPD.
Diketahui, kegiatan Sosialisasi Kelas Pemilihan Harmonisasi Penyusunan visi misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai dengan RPJPD dihadiri Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah serta 18 pengurus Partai Politik bersama ketua PPK di 12 Kecamatan yang ada di Kolaka.(*)