
Daftar jabatan yang disetujui oleh Mendagri untuk dilantik pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka
SIBERKITA.COM, KOLAKA— Menteri dalam negeri akhirnya mengeluarkan persetujuan tertulis terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.
Dalam surat nomor 100.2.2.6/498/SJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuan bagi Penjabat Bupati Kolaka untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan atas 4 pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan sebelumnya.

Meski demikian, persetujuan Mendagri tertanggal 25 Januari 2024 itu berbeda dengan jumlah sebelumnya sebanyak 5 jabatan.
Nama Abdul Aris yang sebelumnya sempat dilantik pada jabatan staf ahli bupati, dikeluarkan dari daftar karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
“Terhadap saudara Drs Abdul Aris, MM tidak dapat disetujui karena yang bersangkutan telah melewati usia 56 tahun atau tidak memenuhi persyaratan pejabat administrator yang diangkat dan dilantik ke dalam jabatan tinggi pratama,” tegas Mendagri dalam suratnya yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra.
Dengan demikian, hanya tersisa 4 nama/jabatan yang disetujui oleh Mendagri.
Keempat jabatan tersebut yakni, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Muhammad Jufri), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Sujianto) Kepala Dinas Pariwisata (Mirdan Athar), dan Kepala Dinas Kesehatan (Muhammad Aris).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyatakan pelantikan atas 5 jabatan tinggi pratama oleh Plt Bupati Kolaka tanggal 4 dan 5 Januari 2024 lalu menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri.
Karena itu, Pj Gubernur Sultra diminta untuk menegur Plt Bupati Kolaka sekaligus memerintahkan pembatalan surat keputusan pelantikan. (eat)