Menu

Mode Gelap
Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka “Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang

Berita Terkini

Pelantikan Pejabat Kolaka Bermasalah, Mendagri Perintahkan Pencabutan SK

badge-check


 Pelantikan Pejabat Kolaka Bermasalah, Mendagri Perintahkan Pencabutan SK Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Pelantikan 5 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka pada awal Januari lalu oleh Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, dinilai bermasalah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu terungkap dari surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan berupa teguran tertulis sekaligus memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Plt bupati terkait pengangkatan dan pelantikan 5 pejabat dimaksud.

Kelima jabatan tinggi pratama yang diminta untuk dibatalkan surat keputusan pelantikannya yakni: Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Kebersihan.

Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tanggal 11 Januari  tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto kemudian menugaskan Sekda Provinsi menjadwalkan pemanggilan beberapa pejabat Kolaka untuk dimintai klarifikasi atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Plt bupati Kolaka.

Untuk diketahui, dalam surat Dirjen Otda kepada Pj Gubernur Sultra diungkapkan bahwa pengangkatan dan pelantikan atas 5 Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka dilakukan oleh Plt bupati tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Terkait dugaan pelanggaran pada pelantikan 5 Jabatan Tinggi Pratama, Inspektur Kabupaten Kolaka Mujahidin membenarkan adanya surat panggilan dari Sekda provinsi yang menjadwalkan klarifikasi atas pelantikan tanggal  5 Januari lalu.

“Iya benar, saya dipanggil rapat Sekda provinsi besok (Jumat 19 Januari) termasuk pak Sekda, asisten III, dengan kepala BKP-SDM dipanggil juga. Agendanya soal pelantikan pejabat tinggi pratama,” ujar Mujahidin melalui sambungan selular. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencapai Puncak Akademik: Jejak Nur Ihsan Sebagai Guru Besar Pertama yang Lahir dari Rahim USN Kolaka

2 April 2026 - 16:44 WITA

Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. Nur Ihsan HL

“Kini Saya Lebih Tenang”: Harapan Ibu Hamil di Baula Mendapat Layanan Dokter Spesialis

1 April 2026 - 10:24 WITA

Langkah Nyata PT Vale Atasi Stunting, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis di Puskesmas Pomalaa

30 Maret 2026 - 17:47 WITA

Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru

16 Maret 2026 - 23:30 WITA

Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030

13 Maret 2026 - 18:40 WITA

Trending di Headline