Menu

Mode Gelap
Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili

Berita Terkini

Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi

badge-check


 Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Belasan personil Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Kolaka diterjunkan untuk menertibkan baliho dan alat promosi lainnya yang bertebaran di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka, Senin (16/10/2023).

Penertiban alat peraga promosi tersebut dikoordinir langsung Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pemda Kolaka Firman SH.

Pada penertiban kali ini, puluhan baliho maupun banner yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum terpaksa diturunkan, dan sebagian lagi ditata ulang letaknya.

Menurut Firman, kegiatan penertiban kali ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Semua tanda gambar atau iklan promosi yang dipasang di pohon yang ditanam dan dipelihara oleh pemerintah daerah kita tertibkan,” tegas Firman.

Ditambahkan Firman, selain yang dipasang di pohon, semua alat peraga promosi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau mengganggu pengguna jalan umum juga ikut ditertibkan.

“Pokoknya, kalau sampai mengganggu pengguna jalan seperti di trotoar atau dipasang secara serampangan pasti kita tertibkan,” tambahnya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pembinmas Satpol PP, Darul Anwar mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka pernah meminta Satpol PP melakukan penertiban alat peraga politisi yang banyak dipajang di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka.

Hanya saja kata Darul, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak memiliki kewenangan untuk “turut campur” dalam mengawasi, apalagi menertibkan media promosi yang berbau kampanye politik.

“Kita hanya fokus pada penegakkan Perda. Kalau ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu ketertiban umum pasti kita tertibkan. Jadi hari ini kita turun bukan untuk tujuan menertibkan alat peraga kampanye,” ungkap Darul di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Perda Kabupaten Kolaka Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketentraman, khususnya pasal 14, melarang pemasangan selebaran, pengumuman, atau iklan, pamflet, poster, maupun spanduk di berbagai tempat tanpa izin.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kesebelasan Forkopimda Kolaka Tahan Imbang Gabungan Perusahaan

10 Agustus 2025 - 10:31 WITA

Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi 

8 Agustus 2025 - 19:11 WITA

Belum Ada Data Pasti Jumlah TKA di Kabupaten Kolaka 

7 Agustus 2025 - 14:22 WITA

Ramaikan HUT RI ke-80, PT TRK Gelar Berbagai Kegiatan 

7 Agustus 2025 - 13:00 WITA

Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI

7 Agustus 2025 - 12:41 WITA

Trending di Headline