Menu

Mode Gelap
Kepala BPN Kolaka Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dalam Melayani Masyarakat Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha

Berita Terkini

Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi

badge-check


 Satpol PP Kolaka Kembali Menertibkan Alat Peraga Promosi Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Belasan personil Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Kolaka diterjunkan untuk menertibkan baliho dan alat promosi lainnya yang bertebaran di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka, Senin (16/10/2023).

Penertiban alat peraga promosi tersebut dikoordinir langsung Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pemda Kolaka Firman SH.

Pada penertiban kali ini, puluhan baliho maupun banner yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum terpaksa diturunkan, dan sebagian lagi ditata ulang letaknya.

Menurut Firman, kegiatan penertiban kali ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Semua tanda gambar atau iklan promosi yang dipasang di pohon yang ditanam dan dipelihara oleh pemerintah daerah kita tertibkan,” tegas Firman.

Ditambahkan Firman, selain yang dipasang di pohon, semua alat peraga promosi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau mengganggu pengguna jalan umum juga ikut ditertibkan.

“Pokoknya, kalau sampai mengganggu pengguna jalan seperti di trotoar atau dipasang secara serampangan pasti kita tertibkan,” tambahnya.

Pada bagian lain Kepala Bidang Pembinmas Satpol PP, Darul Anwar mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka pernah meminta Satpol PP melakukan penertiban alat peraga politisi yang banyak dipajang di berbagai sudut jalan di Kota Kolaka.

Hanya saja kata Darul, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak memiliki kewenangan untuk “turut campur” dalam mengawasi, apalagi menertibkan media promosi yang berbau kampanye politik.

“Kita hanya fokus pada penegakkan Perda. Kalau ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu ketertiban umum pasti kita tertibkan. Jadi hari ini kita turun bukan untuk tujuan menertibkan alat peraga kampanye,” ungkap Darul di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Perda Kabupaten Kolaka Nomor 32/2007 Tentang Ketertiban dan Ketentraman, khususnya pasal 14, melarang pemasangan selebaran, pengumuman, atau iklan, pamflet, poster, maupun spanduk di berbagai tempat tanpa izin.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala BPN Kolaka Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dalam Melayani Masyarakat

20 Juni 2025 - 11:03 WITA

Kepala BPN Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni

Tanam Pohon Hingga Pembagian Tumbler Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT Ceria 

18 Juni 2025 - 13:27 WITA

Wamenaker Minta Jangan Ganggu Investasi Tambang

18 Juni 2025 - 11:30 WITA

Forum Pemuda Wolo Kagum, PT CNI Terapkan Produksi Modern

18 Juni 2025 - 10:53 WITA

KNPI Kolaka Dukung PT CNI Milik Putra Bangsa 

17 Juni 2025 - 13:08 WITA

Trending di Bisnis Kita