Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Ratusan Baliho Politisi Dipaku di Pohon, Pemda Kolaka Membiarkan?

badge-check


 Ratusan Baliho Politisi Dipaku di Pohon, Pemda Kolaka Membiarkan? Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Ratusan atribut sosialisasi berupa banner atau baliho figur bakal calon peserta Pemilu meramaikan berbagai sudut jalan di kota Kolaka.

Hampir semua pohon, tiang listrik, tiang telkom, dan tiang papan nama jalan telah dijadikan media pemasangan gambar para politisi.

Penggunaan pohon sebagai media pemasangan banner atau spanduk semakin marak dalam 3 bulan terakhir.

Selain bertentangan dengan berbagai aturan karena tidak ramah lingkungan, penggunaan pohon sebagai media promosi faktanya tidak memberi kontribusi apa-apa bagi daerah dan masyarakat.

Apalagi pemasangan banner atau baliho dilakukan dengan cara dipaku atau ditancapkan di pohon.

Pelaksana Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bappenda kabupaten Kolaka, Wardi menegaskan, pemasangan banner atau sarana promosi lainnya di pohon tidak dipunguti biaya apapun. Baik pajak, retribusi, atau pungutan lain.

Itu karena pungutan atas penggunaan pohon untuk pemasangan banner, baliho, atau bentuk lain, tidak diatur dalam peraturan daerah atau peraturan di atasnya.

“Tidak ada pungutan, karena memang tidak boleh di pohon. Apalagi dipaku itu sudah salah,” tegas Wardi, Rabu (1/2/2023).

Sepanjang pengetahuannya, pemasangan atribut kampanye atau media promosi lainnya di pohon kata Wardi, juga dilarang oleh KPU RI.

“Yang kita tahu memang pohon itu dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Ada aturannya,” tambahnya.

Terkait tahapan Pemilu,
Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) memang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 yang intinya melarang penggunaan pohon, tiang listrik, dan tiang milik telkom sebagai media pemasangan APK.

Saat ini, selain atribut politisi bakal calon peserta Pemilu, ratusan baliho promosi usaha dan institusi pendidikan juga ikut menggunakan pohon. Baik dengan cara dipaku maupun diikat.

Meski tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan, penggunaan pohon sebagai media promosi tetap berlanjut hingga sekarang.

Anehnya, Pemda Kolaka selaku pemilik tanaman terkesan melakukan pembiaran.

Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan sepenuhnya penindakan pelanggaran aturan kepada satuan polisi Pamong Praja.

Ditemui usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Kolaka, Jumat (3/2/2023) Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kolaka Abdi Arif  menyerahkan sepenuhnya penindakan kepada Satpol PP.

“Silahkan saja Pol PP kalau itu pelanggaran  Perda silahkan mereka yang bertindak,” tegasnya. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline