Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Ratusan Baliho Politisi Dipaku di Pohon, Pemda Kolaka Membiarkan?

badge-check


 Ratusan Baliho Politisi Dipaku di Pohon, Pemda Kolaka Membiarkan? Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Ratusan atribut sosialisasi berupa banner atau baliho figur bakal calon peserta Pemilu meramaikan berbagai sudut jalan di kota Kolaka.

Hampir semua pohon, tiang listrik, tiang telkom, dan tiang papan nama jalan telah dijadikan media pemasangan gambar para politisi.

Penggunaan pohon sebagai media pemasangan banner atau spanduk semakin marak dalam 3 bulan terakhir.

Selain bertentangan dengan berbagai aturan karena tidak ramah lingkungan, penggunaan pohon sebagai media promosi faktanya tidak memberi kontribusi apa-apa bagi daerah dan masyarakat.

Apalagi pemasangan banner atau baliho dilakukan dengan cara dipaku atau ditancapkan di pohon.

Pelaksana Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bappenda kabupaten Kolaka, Wardi menegaskan, pemasangan banner atau sarana promosi lainnya di pohon tidak dipunguti biaya apapun. Baik pajak, retribusi, atau pungutan lain.

Itu karena pungutan atas penggunaan pohon untuk pemasangan banner, baliho, atau bentuk lain, tidak diatur dalam peraturan daerah atau peraturan di atasnya.

“Tidak ada pungutan, karena memang tidak boleh di pohon. Apalagi dipaku itu sudah salah,” tegas Wardi, Rabu (1/2/2023).

Sepanjang pengetahuannya, pemasangan atribut kampanye atau media promosi lainnya di pohon kata Wardi, juga dilarang oleh KPU RI.

“Yang kita tahu memang pohon itu dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Ada aturannya,” tambahnya.

Terkait tahapan Pemilu,
Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) memang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 yang intinya melarang penggunaan pohon, tiang listrik, dan tiang milik telkom sebagai media pemasangan APK.

Saat ini, selain atribut politisi bakal calon peserta Pemilu, ratusan baliho promosi usaha dan institusi pendidikan juga ikut menggunakan pohon. Baik dengan cara dipaku maupun diikat.

Meski tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan, penggunaan pohon sebagai media promosi tetap berlanjut hingga sekarang.

Anehnya, Pemda Kolaka selaku pemilik tanaman terkesan melakukan pembiaran.

Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan sepenuhnya penindakan pelanggaran aturan kepada satuan polisi Pamong Praja.

Ditemui usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Kolaka, Jumat (3/2/2023) Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kolaka Abdi Arif  menyerahkan sepenuhnya penindakan kepada Satpol PP.

“Silahkan saja Pol PP kalau itu pelanggaran  Perda silahkan mereka yang bertindak,” tegasnya. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka