Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Kenny Rochlim : Masih Banyak Wartawan Melanggar Kode Etik Jurnalistik

badge-check


 Kenny Rochlim : Masih Banyak Wartawan Melanggar Kode Etik Jurnalistik Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Moch Kenny Rochlim,SH, MH memaparkan bahwa masih banyak wartawan yang mengesampingkan atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika membuat, maupun menerbitkan berita.

“Terkadang masih ada wartawan maupun redaktur yang membuat dan menerbitkan berita tanpa ada konfirmasi. Itu salah satu pelanggaran kode etik Jurnalistik,” kata Moch Kenny, Kamis (21/07/2022).

Mengapa KEJ begitu penting dalam profesi jurnalistik menurut Mantan Wakil Ketua Bidang hukum dan pembelaan Wartawan PWI Provinsi Sultra 2 Priode ini, sebab wartawan merupakan organisasi profesi. Karena itulah dibuat KEJ sebagai pedoman operasional, sekaligus sebagai landasan moral dan etika, sehingga wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

“Etika Pers adalah filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik, pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat,” katanya

Mantan ketua PWI Kabupaten Kolaka dua periode ini menegaskan, asas KEJ salah satunya adalah asas demokrasi. Artinya, berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta pers harus mengutamakan kepentingan publik. Selain itu terdapat asas profesionalitas, moralitas dan asas supremasi hukum.

Pelanggaran KEJ yang kadang dilakukan wartawan menurut Kenny adalah tidak mengecek ulang, tidak menggunakan akal sehat, tidak meramu berita secara memadai, malas mencari perbandingan atau bahan tulisan, serta memakai data lama atau data yang tidak update, atau data yang tidak diperbarui.

“Sama halnya UU, Perpres dan Permen itu setiap saat selalu update. Inilah yang kadang seorang wartawan ataupun narasumber yang kadang tidak menyadarinya, sehingga berkomentar menggunakan data lama, sehingga apa yang disampaikan itu salah. Karena itu, seorang wartawan harus rajin membaca dan mengupdate peraturan dan data baru,” ungkapnya.

Kenny juga menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan dewan pers nomor 3/peraturan-DP/VIII/2015 tentang pencabutan sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan (UKW), menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran sehingga UKW wartawan dicabut yakni melanggar KEJ yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.

Ditambahkan, selain dijelaskan diatas, pencabutan sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan juga dapat dikenakan karena Wartawan tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers. (AS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

25 Maret 2026 - 12:40 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Trending di Bisnis