Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

Pelaku Pembunuhan Pegawai Pengadilan Agama Kolaka Ditangkap di Bone

badge-check


 Pelaku Pembunuhan Pegawai Pengadilan Agama Kolaka Ditangkap di Bone Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Kepolisian Resor Kolaka akhirnya merilis kasus pembunuhan terhadap Firdaus (37), seorang tenaga honorer di kantor Pengadilan Agama Kolaka yang mayatnya ditemukan di kawasan wisata Tanjung Kaju Angin, Desa Liku, kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/6/2022) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kolaka, Kapolres Kolaka AKBP Reza Ramadianshah menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan  “Z” sebagai tersangka pelaku.

Tersangka Z ditangkap oleh tim Buser Polres Kolaka pada hari Minggu (26/6/2022) lalu di kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tersangka kita tangkap di rumah keluarganya di Bone,” ungkap Reza di hadapan wartawan.

Secara garis bersar  Kapolres Reza Rahmadianshah mengungkapkan, pembunuhan terhadap Firdaus bermula dari  “cinta segitiga” antara pelaku Z,  seorang wanita yang diidentifikasi bernama “In’,  dan Firdaus.

Dari keterangan sementara yang berhasil dikorek dari tersangka Z dan saksi  “In”,  terbunuhnya Firdaus bermula dari pertemuan  mereka di kawasan Wisata Kuliner, kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Minggu malam (19/6/2022) sekira pukul 21.30 wita.

Ketika itu korban sedang bersama saksi “In”  di kawasan wisata kuliner. Saat bersamaan  tersangka Z melintas dan melihat korban dan “In” sedang berduaan.

Pada pertemuan yang tidak direncanakan itulah tersangka dan korban terlibat pertengkaran, dan berakhir dengan perkelahian.

Pada perkelahian itu, korban terjatuh ke laut. Dan ketika melihat korban jatuh di air, pelaku  langsung turun ke air, dan perkelahian pun berlanjut.

Saat perkelahian di air itulah pelaku kemudian menghujamkan 3 tusukan badik di tubuh korban sehingga menyebabkannya meregang nyawa.

Atas perbuatannya, tersangka Z akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk sementara tersangka Z akan dijerat dengan sangkaan pembunuhan biasa tanpa didahului perencanaan.

“Jadi itu pembunuhan biasa,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, Reza menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Saat berlangsungnya konferensi pers, puluhan orang, termasuk istri dan saudara korban menggelar aksi protes di depan SPK.

Mereka mendesak polisi melakukan pengusutan lebih mendalam mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta motif yang mendasarinya.

Keluarga korban menduga pembunuhan terhadap Firdaus bukan tanpa perencanaan. Itu didasari beberapa bukti yang terlihat di tubuh Firdaus.(eat)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka