Menu

Mode Gelap
Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

Berita Terkini

Kendala Perizinan Teratasi, PT Vale Tetap Fokus pada Proyek Smelter di Pomalaa

badge-check


 Kendala Perizinan Teratasi, PT Vale Tetap Fokus pada Proyek Smelter di Pomalaa Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Manajemen PT Vale Indonesia Tbk tetap pada komitmen untuk pabrik pengolahan nikel atau smelter di wilayah Kontrak Karyanya di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy dalam diskusi daring dengan sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa/RUPS-LB, Rabu (19/1/2021).

“Intinya kita tetap optimis untuk project di Pomalaa,” katanya.

Terkait progres, Febriany Eddy yang didampingi jajaran Direksi lainnya Bernardus Irmanto mengatakan proyek tersebut masih dalam on scedule dan beberapa kendala perizinan sudah teratasi.

“Alhamdulillah kendala peizinan sudah diatasi, tahun ini semua baik kecuali beberapa kendala teknis lainnya yang masih ada,” tambahnya.

Meski tidak menguraikan secara rinci kendala teknis dimaksud, Febriany mengatakan bahwa proyek smelter di Blok Pomalaa tetap menjadi fokus perusahaan.

Sebelumnya, Febriany dalam Jurnalis trip PT Vale 2019 di Sorowako menyatakan, merealisaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan nikel atau smelter di wilayah Kontrak Karyanya di Blok Pomalaa adalah kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam kontrak karyanya.

“Soal membangun smelter di blok Pomalaa itu memang ada dalam Kontrak Karya kami, itu adalah kewajiban,” tutur peraih Penghargaan Asia’s Top Sustainability Superwomen 2019 itu.

Dan jika tidak direalisaikan kata dia, ada konsekuensi yang diterima oleh PT Vale karena menggugurkan kewajibannya itu yaitu wilayah kontrak karyanya di Blok Pomalaa akan lepas.

“Dan jika tidak direalisakan ada konsekuensinya, bahwa harus dilepas propertinya itu,” paparnya.

Sehingga kata Febriany, kewajiban membangun smelter di blok Pomalaa tersebut memang sudah menjadi proyek atau rencana sejak beberapa tahun yang lalu bahkan saat masih bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk (INCO) dan jauh sebelum diberlakukannya UU Minerba tahun 2009 yang melarang ekspor bahan baku mentah.

Dan untuk proyek smelter di Pomalaa tersebut PT. Vale berencana akan menggunakan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leach) di karenakan karakteristik laterit nikel Pomalaa lebih cocok dengan teknologi tersebut dan juga lebih efisien dengan menggandeng Sumitomo Metal Mining.

“Jadi teknologi yang akan kita bangun di Pomalaa adalah teknologi Sumitomo karena itu yang sudah terbukti, jadi mereka sudah dua kali track recordnya berhasil, makanya kita mengundang Sumitomo,” jelasnya dengan optimis.

Lanjutnya, rencana pembangunan Smelter dengan teknologi HPAL itu akan menelan nilai investasi sebesar US $ 2,5 Miliar atau jauh lebih tinggi dari nilai aset pabrik smelter di Sorowako yang hanya US $ 2,3 Miliar.

“Proyek inipun skalanya besar, untuk pabriknya saja sekitar US $ 2,5 Miliar, melebihi nilai aset Vale di Sorowako yang hanya US $ 2,3 Miliar, sehingga prosesnya juga memang membutuhkan waktu,” terangnya.

Dikatakannya pula, kapasitas produksi dari smelter yang akan dibangun tersebut akan mampu memproduksi 40.000 ton nickel mix sulfate.

“Kapasitasnya sekitar 40.000 ton mix sulfate, jadi produknya itu bukan nickel matte, dia itu kandungan Cobaltnya 10 persen dari kandungan Nickelnya, dan dari luasan KK kita itu bisa kita olah sampai berpuluh-puluh tahun,” jelasnya. (eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 - 00:34 WITA

Luas Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

26 Juni 2026 - 00:32 WITA

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

26 Juni 2026 - 00:28 WITA

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

26 Juni 2026 - 00:25 WITA

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

26 Juni 2026 - 00:22 WITA

Trending di Nasional