SIBERKITA.COM, KENDARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Tenggara kembali mengadakan program pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2021 mendatang.
Dikutip dari Lajur.co, Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Sultra Yusuf Mundu, Senin (22/11/2021).
“Mulai Desember, sudah ditandatangani pak gubernur. Per tanggal 1 sampai 31 Desember mulai jalan program pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Yusuf Mundu.
Dijelaskan mantan kepala Badan Kesbangpol Sultra itu, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat di Sultra itu merupakan langkah Pemprov mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19.
Dikatakan Yusuf, Bapenda Sultra menilai kondisi ekonomi yang terpuruk selama pandemi Covid menjadi latar belakang pihaknya mengusulkan program pemutihan pajak demi meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.
“Kalau tidak salah terakhir pemutihan pajak empat tahun lalu,”
“Ini suatu kebijakan pemprov yang diatur undang-undang. Pembebasan pajak pasca Covid-19 diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang pendapatannya anjlok selama pandemi,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya program pemutihan kendaraan bermotor, Yusuf Mundu berharap masyarakat yang selama ini menunggak bisa memanfaatkannya sebab tanpa dikenakan sanksi denda.(eat)