Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Berita Terkini

DPRD Kolaka Minta Pemda Segera Ajukan Draf Peraturan Daerah tentang BUMD

badge-check


 DPRD Kolaka Minta Pemda Segera Ajukan Draf Peraturan Daerah tentang BUMD Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik meminta Pemda segera mengajukan draf Peraturan Daerah/Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda tersebut sangat penting untuk menyikapi “buntunya” tahapan pelaksanaan seleksi dan pengangkatan direksi PD Aneka Usaha/Perusda.

Jika draf Raperda itu telah diajukan oleh eksekutif, Syaifullah memastikan DPRD akan segera membahas dan menetapkannya sebagai Perda baru, menggantikan Perda sebelumnya.

“Kita masih tunggu rancangannya, kalau sudah ada insyaallah bisa segera kita bahas,” kata Syaifullah usai memimpin rapat paripurna yang mengagendakan penyerahan KUA-PPAS dari Pemda dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD, Rabu (1/9/2021).

Syaifullah meyakini, jika Raperda BUMD bisa diajukan dalam waktu dekat, maka DPRD akan memanfaatkan waktu yang tersisa, setelah Raperda APBD perubahan 2021 selesai ditetapkan September ini.

Untuk diketahui, masa tugas direksi Perusda Kolaka periode 2017-2021 telah berakhir pada 11 Agustus 2021 lalu, namun seleksi calon direksi yang baru belum dapat dilaksanakan.

Itu karena Perda Nomor 4 tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi dan pengangkatan direksi Perusda Kolaka sudah tidak berlaku lagi, menyusul keluarnya Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Sambil menunggu keluarnya Perda baru, bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusda akhirnya menunjuk Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi selama 6 bulan kedepan hingga terpilihnya direksi defenitif.(eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional

12 September 2026 - 09:46 WITA

Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra

10 September 2026 - 21:11 WITA

Firman Guro Dinobatkan sebagai Bokeo XX Kerajaan Mekongga

27 Agustus 2026 - 20:21 WITA

PT. IPIP Kerahkan 11 Personel dan Dua Unit Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Desa Sopura

21 Agustus 2026 - 15:55 WITA

Negara Harus Hadir, Pemkab Kolaka Menyimak Pesan Presiden dari Daerah

14 Agustus 2026 - 14:35 WITA

Trending di Kolaka