Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

DPRD Kolaka Minta Pemda Segera Ajukan Draf Peraturan Daerah tentang BUMD

badge-check


 DPRD Kolaka Minta Pemda Segera Ajukan Draf Peraturan Daerah tentang BUMD Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik meminta Pemda segera mengajukan draf Peraturan Daerah/Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Raperda tersebut sangat penting untuk menyikapi “buntunya” tahapan pelaksanaan seleksi dan pengangkatan direksi PD Aneka Usaha/Perusda.

Jika draf Raperda itu telah diajukan oleh eksekutif, Syaifullah memastikan DPRD akan segera membahas dan menetapkannya sebagai Perda baru, menggantikan Perda sebelumnya.

“Kita masih tunggu rancangannya, kalau sudah ada insyaallah bisa segera kita bahas,” kata Syaifullah usai memimpin rapat paripurna yang mengagendakan penyerahan KUA-PPAS dari Pemda dan 3 Raperda usul inisiatif DPRD, Rabu (1/9/2021).

Syaifullah meyakini, jika Raperda BUMD bisa diajukan dalam waktu dekat, maka DPRD akan memanfaatkan waktu yang tersisa, setelah Raperda APBD perubahan 2021 selesai ditetapkan September ini.

Untuk diketahui, masa tugas direksi Perusda Kolaka periode 2017-2021 telah berakhir pada 11 Agustus 2021 lalu, namun seleksi calon direksi yang baru belum dapat dilaksanakan.

Itu karena Perda Nomor 4 tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi dan pengangkatan direksi Perusda Kolaka sudah tidak berlaku lagi, menyusul keluarnya Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Sambil menunggu keluarnya Perda baru, bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusda akhirnya menunjuk Armansyah dan Taufiq Edward sebagai pelaksana tugas direksi selama 6 bulan kedepan hingga terpilihnya direksi defenitif.(eat)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka