Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Nama Jalan dan Penomoran Rumah Semrawut, DPRD Kolaka Usulkan Perda untuk Penertiban

badge-check


 Nama Jalan dan Penomoran Rumah Semrawut, DPRD Kolaka Usulkan Perda untuk Penertiban Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–DPRD Kabupaten menilai perlunya penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah atau bangunan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Penyesuaian nama jalan, dan nomor rumah atau bangunan tersebut dipandang penting untuk identifikasi serta ketertiban agar memberi manfaat kepada masyarakat.

Karena pentingnya ketertiban nama jalan dan nomor bangunan, DPRD Kolaka kemudian membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait hal itu untuk dibahas bersama Pemda.

Ditemui usai rapat paripurna DPRD, Selasa (31/8/2021) Anggota DPRD Kolaka dari Fraksi Gerindra, Musdalim Zakir menyatakan, langkah penyesuaian nomor bangunan dan nama jalan cukup urgen.

“Kita menilai bahwa selama ini belum ada ketertiban dalam hal penamaan atau penomoran bangunan. Kelihatannya sepele tapi itu bisa menyusahkan nantinya,” kata Musdalim.

Dicontohkan Musdalim, ketidakteraturan nomor rumah atau bangunan acap kali menyulitkan petugas pos/kurir atau sesama warga Kolaka yang hendak mencari alamat.

Demikian pula, penamaan jalan atau lorong yang selama ini terkesan bebas; tanpa maksud dan tujuan jelas di balik pemberian nama itu oleh warga.

“Ada lorong janda, iklim atau nama lain, pokoknya macam-macam lah. Ini tidak elok dan tidak memberi kesan apa-apa. Intinya tidak bagus,” ujarnya.

Untuk diketahui, Raperda penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan adalah salah satu dari 3 rancangan Perda usul inisiatif DPRD yang telah diserahkan dalam rapat paripurna bersama eksekutif.

Dua rancangan Perda yang diusulkan oleh DPRD Kolaka lainnya yakni Raperda tentang bantuan hukum, dan Raperda tentang perlindungan anak terlantar.

Selain penyerahan tiga Raperda, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Syaifullah Halik kali ini juga mengagendakan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 yang diserahkan oleh Sekda Poitu Murtopo yang hadir mewakili bupati.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka