Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

KPK dan Penyidik Kejati Sultra Datangi Lokasi Tambang Bermasalah di Kolaka

badge-check


 KPK dan Penyidik Kejati Sultra Datangi Lokasi Tambang Bermasalah di Kolaka Perbesar

Gambar: ilustrasi lokasi tambang bermasalah di kabupaten Kolaka

SIBERKITA.COM, KOLAKA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mendatangi lokasi tambang PT Toshida Indonesia di kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kedatangan KPK dan penyidik Kejati Sultra pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2021 itu melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida.

“Pada perkara ini diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp 168 miliar yakni dari PNBP yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2009 hingga tahun 2020,” kata Ali, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (13/8/2021).

Diungkapkan Ali, selama aktivitas penambangan dalam tahun 2009 hingga 2020, PT Toshida tidak pernah membayar PNBP IPPKH. Akibatnya kementerian LHK mencabut izin PT Toshida.

Tapi setelah pencabutan izin, PT Toshida masih tetap melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM Sultra untuk PT Toshida.

“Dalam penanganan perkara ini direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara,” tambah Ali.

KPK juga memfasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sultra yang dilakukan sejak Senin hingga Jumat pada 9-13 Agustus 2021.

“KPK harap perkara bisa segera dituntaskan,” lanjut Ali.

Tidak hanya sampai disitu, KPK juga memantau sidang praperadilan yang diajukan tersangka BN, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Sultra.

Rangkaian kegiatan KPK lanjut Ali, juga sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan penambangan ilegal.

Dengan demikian, penyelamatan sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan,” pungkasnya.(Irfan Kamil)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline