Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Berubah, Mulai Diberlakukan Tahun Depan

badge-check


 Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Berubah, Mulai Diberlakukan Tahun Depan Perbesar

Gambar ilustrasi

SIBERKITA.COM — Mulai tahun depan, warna pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berubah. Kepolisian Republik Indonesia telah resmi mengubah peraturan mengenai hal itu.

Salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.

Dikutip dari CNN Indonesia, penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1). Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2). Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3). Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4). Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1) Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2) Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3) Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4) Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5) Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Berlaku Tahun Depan

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum diterapkan.

“Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Taslim saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.

“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap,” ucap Taslim.(fea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 - 22:35 WITA

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 - 10:08 WITA

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Trending di Nasional