Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Muna

Jelang Pilkades Muna, Pj Kades Diminta Hati-hati Kelola Dana Desa

badge-check


 Jelang Pilkades Muna, Pj Kades Diminta Hati-hati Kelola Dana Desa Perbesar

SIBERKITA.COM, RAHA – Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto mewanti-wanti para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang kini mengisi jabatan kosong di desa.

Hal itu, disampaikannya menyusul uforia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya bakal digelar pada September 2021 mendatang.

“Kalian itu adalah ASN. Jaga status kepegawaian. Jangan sampai bermasalah dengan hukum,” terang La Kuanto, Senin (2/8/2021).

Kata La Kuanto, dalam pengelolaan Dana Desa (DD) semua pertanggungjawaban administrasi keuangan seperti LPJ harus sesuai dengan pekerjaan dilapangan.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN jangan main-main dalam pengelolaan keuangan. Utamanya,  Pj Kades yang saat ini mengelolah dana desa,” tegasnya.

Dirinya menuturkan hal tersebut penting diingatkqn kepada para Pj Kades karena bisa menimbulkan resiko jika diabaikan, karena dalam UU nomor 5 tahun 2014 menjelaskan tentang tindak pidana bagi ASN.

“Setiap ASN yang melakukan kejahatan dalam jabatan seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” timpalnya.

Saat ini ada sekitar 124 desa yang diisi oleh Pj Kades. Tahapan pelaksanaan Pilkades masih menunggu perampungan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades yang saat ini tengah digodok di Biro Hukum Pemprov Sultra. (Opy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga

15 Januari 2026 - 09:37 WITA

Prestasi Baru RSBG Kolaka, Lakukan Empat Tindakan Operasi Pertama di Sultra

12 Januari 2026 - 12:47 WITA

Menurunnya Kinerja Pelayanan Publik: Alarm bagi Birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara

12 Januari 2026 - 11:35 WITA

Dari Lahan Kolaka untuk Ketahanan Pangan Indonesia: PT Vale Kolaborasi Padi Berkelanjutan untuk Hadirkan Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi

23 November 2025 - 20:15 WITA

Trending di Bisnis