SIBERKITA.ID, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka menyerahkan hasil penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) senilai Rp 18,002 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penerimaan tersebut diharapkan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Penyerahan hasil penagihan pajak untuk periode Januari-Desember 2025 itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (3/11/2026). Nilai yang diserahkan mencapai Rp 18.002.973.082.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino mengatakan, penagihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Upaya itu dilakukan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Menurut Romadu, keterlibatan kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana, tetapi juga mencakup upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara maupun daerah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penanganan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Kami berharap upaya ini dapat semakin memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Romadu melalui siaran pers, Rabu (4/11/2026).
Penagihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Nomor 900.1.13.1/1404/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Melalui surat kuasa itu, Kejari Kolaka mendapat mandat untuk membantu penyelesaian kewajiban pajak MBLB PT IPIP untuk tahun pajak 2025.
Romadu menilai, optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memastikan hak-hak pemerintah daerah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penerimaan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam proses penagihan, Kejari Kolaka juga mengapresiasi sikap kooperatif manajemen PT IPIP yang dinilai turut memperlancar penyelesaian kewajiban perpajakan.
Menurut Romadu, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan perpajakan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi PT IPIP yang menunjukkan respons positif dan bersedia bekerja sama. Melalui komunikasi dan kesadaran bersama dalam memenuhi kewajiban perpajakan, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia berharap pola kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kabupaten Kolaka, terutama dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Penyerahan hasil penagihan dilakukan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang diwakili Sekretaris Daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah terkait dan perwakilan manajemen PT IPIP.
Ke depan, Kejari Kolaka menyatakan akan memperkuat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyelesaian kewajiban perpajakan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Capaian penagihan Rp 18 miliar tersebut menjadi salah satu contoh pemanfaatan instrumen hukum untuk memperkuat keuangan daerah, terutama di tengah kebutuhan pemerintah kabupaten meningkatkan kemandirian fiskal dan membiayai pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.(*)


























