SIBERKITA.ID, KENDARI — Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka memperkuat layanan perlindungan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika melalui pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini difokuskan pada pembuatan akun layanan merek dan hak cipta sebagai langkah awal meningkatkan kesiapan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus.
Penguatan layanan tersebut diharapkan mempermudah dosen, peneliti, dan mahasiswa dalam mengelola serta melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USN Kolaka, Dr. H. Achmad Lamo Said, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Sentra KI, khususnya untuk memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual yang dihasilkan sivitas akademika.
Bagi perguruan tinggi, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pengakuan atas suatu karya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan manfaat hasil penelitian dan inovasi. Pengelolaan yang tepat membuka peluang agar karya akademik dapat memberikan nilai tambah bagi institusi maupun masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, USN Kolaka juga berupaya meningkatkan kesiapan akses terhadap layanan kekayaan intelektual. Ketersediaan akun layanan merek dan hak cipta diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan pelayanan yang lebih terarah dan mudah dijangkau oleh sivitas akademika.
Kolaborasi dengan Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara sekaligus membuka ruang penguatan kapasitas Sentra KI, baik dari sisi pelayanan maupun peningkatan kesadaran tentang pentingnya perlindungan karya.
Ke depan, penguatan Sentra KI diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya berkarya dan berinovasi di lingkungan USN Kolaka. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemanfaatan hasil riset agar tidak berhenti pada publikasi akademik, tetapi berpotensi memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.(*)





























